KABARBURSA.COM - Peneliti Center of Industry and Investment dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, mengatakan bahwa menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah satu-satunya instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Ahmad, meskipun kenaikan PPN dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas penerimaan negara, pemerintah perlu memikirkan cara lain untuk meningkatkan penerimaan tersebut.
“Salah satu alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah penggunaan skema multi-tarif dengan subsidi silang, sehingga diharapkan tidak akan mengganggu konsumsi masyarakat golongan menengah ke bawah,” kata Ahmad Heri kepada Kabar Bursa, Rabu, 20 Maret 2024.
Ahmad juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan sulit terakselerasi jika daya beli masyarakat terganggu.
Ia menyoroti bahwa investasi yang terus naik setiap tahun namun pertumbuhannya stagnan dapat menunjukkan adanya masalah dalam efektivitas investasi atau penyaluran investasi ke sektor yang kurang memberikan dampak pada nilai tambah ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi KADIN Indonesia, Tedy Aliuddin, menyatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen bertujuan agar Indonesia tidak lagi mengandalkan APBN dan berutang secara besar-besaran.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keuangan negara. (mar/adi)