Logo
>

Menanti Fatwa Baru, OJK Dorong Ekosistem Kripto Berbasis Syariah

Aset nasional yang memiliki underlying nyata dan selaras dengan prinsip syariah

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Menanti Fatwa Baru, OJK Dorong Ekosistem Kripto Berbasis Syariah
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian mengintensifkan pengembangan tokenisasi aset riil—mulai dari emas, properti, hingga surat berharga—sebagai ikhtiar memenuhi koridor prinsip syariah. Langkah ini ditempuh sembari menantikan pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia yang tengah dikaji sejumlah otoritas keagamaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kecukupan suplai menjadi prasyarat fundamental. “Aset nasional yang memiliki underlying nyata dan selaras dengan prinsip syariah, ujarnya di Jakarta, Selasa, harus terlebih dahulu diperkuat fondasinya sebelum melangkah lebih jauh,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Menurut Hasan, sejumlah purwarupa model bisnis berbasis aset riil telah melewati tahap uji coba di regulatory sandbox OJK. Di antaranya tokenisasi komoditas seperti emas, skema kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga. Model-model ini dinilai menghadirkan substansi aset yang konkret—bukan sekadar representasi digital tanpa sandaran nilai.

“Dengan underlying berupa aset nyata, hal itu telah memenuhi salah satu prinsip utama dalam syariah,” katanya.

Terkait kemungkinan revisi fatwa yang sedang digodok organisasi Islam, OJK menyatakan dukungan terbuka. Inisiatif tersebut dipandang krusial untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus panduan normatif, terutama di tengah akselerasi adopsi dan pertumbuhan signifikan pengguna aset kripto di Tanah Air.

Hasan mengungkapkan, agenda pembahasan pembaruan fatwa telah dijadwalkan secara khusus dalam forum Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Diskursus itu mencakup spektrum investasi hingga praktik operasional dalam industri aset kripto nasional—sebuah pembahasan yang tidak semata teknis, tetapi juga konseptual.

Di saat yang sama, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah melayangkan surat kepada DSN-MUI guna membuka ruang dialog resmi. Prosesnya bertahap. Dimulai dari harmonisasi persepsi dan penguatan kapasitas, lalu beranjak ke pembahasan substantif hingga tahap pengajuan pembaruan fatwa.

Paralel dengan dinamika tersebut, OJK juga merapikan lanskap regulasi sektor aset keuangan digital dan kripto. Tahun ini, otoritas berencana merilis sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta mekanisme penawaran aset yang ditokenisasi.

Hasan menekankan, meski regulasi-regulasi itu tidak secara eksplisit mengatur dimensi syariah, karakter tokenisasi berbasis aset riil memiliki irisan kuat dengan prinsip keadilan ekonomi Islam. Ada potensi keselarasan nilai. Ada ruang pemenuhan prinsip syariah.

Dalam kerangka tersebut, ia menambahkan, OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi pengawas aset keuangan digital sebagaimana mandat Undang-Undang P2SK. Kehadiran regulator, tegasnya, menjadi prasyarat esensial untuk memastikan kepatuhan, akuntabilitas, serta integritas praktik industri—termasuk dalam perspektif syariah.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.