KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi.
Dilansir dari jadwal yang tercantum pada laman resmi MK di Jakarta, sidang tersebut akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pada Minggu (21/4) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
"Pembacaan putusan akan dilakukan dalam majelis yang sama," kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 April 2024.
Ia juga menyebut bahwa para pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang, termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.
Terkait kehadiran, Fajar mengatakan bahwa sebagian besar para pihak telah memberikan konfirmasi untuk hadir, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.
MK bekerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat keamanan, baik untuk massa maupun hakim yang akan menyidangkan.
"Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari akses jalan menuju MK, sekitar gedung MK, hingga ruang sidang," ujarnya.
Fajar berharap sidang pembacaan putusan ini dapat berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
"Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama," ucapnya.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara ini mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April. Selanjutnya, dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut.