KABARBURSA.COM - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengklaim pihaknya telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total yang diusulkan yaitu 2.078 IUP.
Bahlil menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut IUP tersebut lantaran mengisi posisi sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.
"Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Dasar inilah kemudian yang kami lakukan untuk penataan di antaranya adalah pencabutan," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Bahlil menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mencabut ribuan IUP tersebut. Di antaranya, perizinan sudah ada, namun, perkembangannya tidak dikerjakan.
"Yang kedua izinnya ada, tetapi digadaikan di bank," ungkapnya.
Faktor lainnya yaitu perusahaan tersebut sudah mengantongi IUP untuk untuk Initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham, namun, dana hasil IPO tidak digunakan untuk mengelola lokasi.
"Kemudian faktor keempat yaitu pemegang IUP dinyatakan pailit," sambung Bahlil.
Faktor terakhir, lanjut Bahlil, adalah pengusaha tambang terkait tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai aturan yang berlaku.
"Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum dikeluarkan," terangnya. (*/adi)