KABARBURSA.COM – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap penggeledahan oleh Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Maret 2026.
Manajemen menyebut penggeledahan sebagai kunjungan, serta bagian dari klarifikasi dan pengumpulan informasi. Atas pengembangan penyidikan atas perkara pasar modal yang telah lama berlangsung.
“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi, Selasa, 4 Maret 2026.
Perusahaan menegaskan menghormati langkah aparat penegak hukum dan regulator dalam menjalankan tugasnya.
“Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” lanjut pernyataan tersebut.
Mirae Asset juga memastikan bahwa aktivitas bisnis tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam perkara tersebut, OJK menyebut adanya dugaan manipulasi informasi IPO, insider trading, serta transaksi semu yang menyebabkan harga saham melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode 2020 hingga 2022.
Saham BEBS sendiri saat ini berstatus suspended dan berada di papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia, dengan harga terakhir tercatat di level 5 per saham. Dalam IPO yang digelar pada 10 Maret 2021, BEBS menawarkan saham di harga 100 per lembar, dengan nilai emisi sekitar 200 miliar.
Mirae Asset diketahui merupakan penjamin pelaksana emisi efek dalam IPO BEBS. Namun dalam pernyataannya, perusahaan tidak merinci lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan dan menegaskan fokus pada kerja sama serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.(*)