Logo
>

MK Izinkan Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil, Tapi

Ditulis oleh KabarBursa.com
MK Izinkan Penambangan di Pesisir dan Pulau Kecil, Tapi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan pertimbangan penting terkait permohonan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sebenarnya diizinkan selama mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

    MK mengumumkan putusan ini pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

    PT GKP mengajukan permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke MK setelah putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2022 yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

    Dalam putusannya, MA menafsirkan larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai hal yang mutlak.

    Permohonan Uji Materiil PT GKP ke MK dilandaskan pada kebutuhan akan kepastian hukum terkait penafsiran UU PWP3K, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD Tahun 1945.

    MK dalam pertimbangan amar putusannya tidak melarang kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, asalkan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU PWP3K.

    Hakim MK menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, namun harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitarnya.

    Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman, menjelaskan bahwa putusan MK menegaskan bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan selama tidak merusak lingkungan, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya.

    "PT GKP berkomitmen untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan pertambangannya," kata dia. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi