Logo
>

MLFF Resmi jadi Sistem Transaksi Jalan Tol

Ditulis oleh KabarBursa.com
MLFF Resmi jadi Sistem Transaksi Jalan Tol

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi diberlakukan pada 20 Mei 2024.

    Melalui revisi PP ini, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan sebagai salah satu sistem transaksi di Indonesia.

    Dalam Pasal 67 ayat (2), disebutkan bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

    Pasal 67 ayat (3) menyatakan, jika pengumpulan tol menggunakan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilakukan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

    Untuk melaksanakan sistem ini, Menteri harus menjamin BUJT mendapatkan seluruh pendapatan tol dari setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai golongan jenis kendaraan dan tarif tol, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (4).

    Pasal yang sama juga mengharuskan Menteri menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT, yang dapat berupa gantry MLFF.

    Pasal 67 ayat (5) memperbolehkan Menteri bekerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

    Sejak program ini dicanangkan, BUP MLFF adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS), anak usaha dari perusahaan Hungaria, Roatex Ltd. Zrt.

    Pasal 67 ayat (9) mengatur bahwa biaya layanan yang dikenakan kepada BUJT digunakan untuk membayar BUP.

    Pasal 67 ayat (11) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti diatur dengan Peraturan Menteri.ML

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi