KABARBURSA.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa dinamika nilai tukar rupiah sejak pecahnya konflik di kawasan Timur Tengah hingga kini—yang sempat menembus level Rp17.400 per dolar AS—masih berada dalam koridor pergerakan mayoritas mata uang negara berkembang.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset BI, Erwin Gunawan Hutapea, memaparkan bahwa pelemahan rupiah bukan fenomena tunggal. Ia menyebutkan, peso Filipina terkoreksi 6,58 persen, baht Thailand melemah 5,04 persen, rupee India turun 4,32 persen, diikuti peso Chile yang terdepresiasi 4,24 persen, rupiah Indonesia 3,65 persen, serta won Korea yang melemah 2,29 persen.
Di tengah lanskap global yang bergejolak, BI menegaskan komitmennya untuk terus hadir di pasar. Tujuannya jelas: memastikan mekanisme berjalan secara efisien sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar agar tetap mencerminkan fundamental ekonomi domestik.
Beragam instrumen intervensi terus dioptimalkan. Mulai dari transaksi non-deliverable forward (NDF) di pasar offshore, operasi spot, hingga domestic non-deliverable forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Tak hanya itu, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder juga menjadi bagian dari strategi stabilisasi.
“Langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten guna meredam tekanan global yang masih berlangsung,” ujar Erwin.
Bank sentral menekankan bahwa kehadirannya di pasar bukan bersifat temporer. Ada kesinambungan. Ada kehati-hatian. Setiap kebijakan ditempuh secara terukur untuk menjaga keseimbangan nilai tukar rupiah.
Pada Selasa (5/5) pukul 10.41 WIB, nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah tercatat di kisaran Rp17.426 per dolar AS, merujuk pada harga spot di pasar valuta asing global.
Sementara itu, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026 berada di angka 148,2 miliar dolar AS. Angka ini mengalami koreksi sebesar 3,7 miliar dolar AS dibandingkan posisi Februari yang mencapai 151,9 miliar dolar AS.
Meski demikian, BI menilai level cadangan devisa tersebut masih solid. Nilainya setara dengan pembiayaan 6,0 bulan impor, atau 5,8 bulan impor ditambah pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini tetap berada jauh di atas ambang batas kecukupan internasional yang umumnya berkisar tiga bulan impor.(*)