KABARBURSA.COM-PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan keberhasilannya dalam mencabut Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan ini sesuai dengan perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada tanggal 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Pengusaha Budi Said.
Dengan pencabutan PKPU tersebut, proses hukum antara Budi Said dan ANTM dianggap telah selesai. ANTM dibebaskan dari segala tanggung jawab yang terkait dengan permohonan PKPU.
Seiring dengan itu, notasi khusus "M" pada saham ANTM telah dihapus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M digunakan untuk perusahaan yang mengajukan PKPU.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pencabutan notasi khusus pada saham ANTM sejalan dengan tidak adanya lagi pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan ini.
"Perusahaan berharap bahwa kondisi ini akan meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM," ungkap Faisal dalam siaran pers, Jumat 16 februari 2024.
Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus bukanlah bentuk hukuman atau penetapan, melainkan mencerminkan status aktual suatu perusahaan tercatat berdasarkan informasi publik yang ada.