Logo
>

OJK: 16 P2P Lending Belum Capai Ekuitas Minimum

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK: 16 P2P Lending Belum Capai Ekuitas Minimum

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih ada 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

    "Hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024 menunjukkan bahwa terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar," kata Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, pada Selasa 20 Februari 2024.

    Dari 16 penyelenggara tersebut, Agusman menjelaskan bahwa 9 di antaranya sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK juga telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, untuk segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

    Selama Januari 2024, OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan/atau hasil pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sanksi administratif tersebut termasuk 31 teguran atau peringatan tertulis.

    Jumlah 16 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum menurun jika dibandingkan dengan posisi hingga 29 Desember 2023, di mana masih ada 20 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

    OJK juga telah menetapkan rencana untuk meningkatkan ketentuan ekuitas minimum menjadi Rp12,5 miliar pada tahun 2025, sebagaimana yang tercantum dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI, di mana modal disetor ditetapkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi