KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengakselerasi pendalaman terhadap 32 perkara di sektor pasar modal. Cakupannya tidak sempit. Dari korporasi, perseorangan, hingga figur media sosial—termasuk influencer—yang aktivitasnya bersinggungan dengan turbulensi transaksi efek.
“Masih ada 32 kasus yang berada dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di Jakarta, Selasa 23 Februari 2026.
Menurut Hasan, kontur pelanggaran dalam perkara-perkara itu beragam. Ada indikasi penyebaran informasi yang menyesatkan, bahkan mengarah pada fraud. Ada pula rekayasa harga, transaksi artifisial, hingga manipulasi yang mencederai prinsip kewajaran pasar. Peta masalahnya rumit. Dimensinya bertingkat.
Seluruh kasus, tegasnya, wajib ditelisik secara menyeluruh untuk menguji kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang P2SK. Ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini audit kepatuhan yang bersifat quasi-forensik.
Ia menjelaskan, arsitektur perkara umumnya bermula dari deviasi harga yang tidak lazim. Ketika fluktuasi melampaui batas rasionalitas, sistem pengawasan bereaksi. Otoritas kemudian menelusuri para pelaku transaksi—siapa yang mengakumulasi, siapa yang melepas, dan dalam intensitas bagaimana—yang membentuk harga tersebut.
Dari sana, OJK merajut korelasi antara aktivitas perdagangan dan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melanggar. Data dianalisis. Pola disandingkan. Lalu lintas transaksi dibedah secara granular.
Hasan menggarisbawahi, tahapan ini tidak instan. Diperlukan pemeriksaan mendalam dengan komparasi data yang presisi dan terukur. Ketergesa-gesaan justru dapat mengaburkan esensi perkara.
Jika alat bukti dinilai memadai, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun apabila teridentifikasi unsur pidana, perkara akan ditingkatkan ke fase penyidikan.
Pada tahap tersebut, proses berjalan mengikuti koridor hukum yang berlaku, termasuk peluang pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk proses litigasi lanjutan.
“Untuk aspek pidana, terdapat departemen lain di OJK yang melakukan penyidikan dan pemberkasan bila unsur pelanggaran terbukti. Setelah itu, barulah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.
Secara paralel, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara spesifik mengatur para diseminator informasi, termasuk influencer. Regulasi ini dirancang lintas sektor. Tidak hanya pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain—mulai dari aset kripto hingga ekosistem keuangan digital.
Hasan menyampaikan, regulasi tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan tercantum batasan eksplisit mengenai tindakan yang diperkenankan maupun yang dilarang.
“Harapannya, setelah POJK terbit, OJK memiliki kewenangan yang semakin kokoh untuk menegakkan aturan. Setiap penyebar informasi atau influencer diharapkan patuh pada norma yang tertuang dalam POJK tersebut,” tutupnya.(*)