Logo
>

OJK Minta Penyelenggara Aset Kripto Ikuti Regulasi Sandbox

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Minta Penyelenggara Aset Kripto Ikuti Regulasi Sandbox

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memperkenalkan produk dan layanan baru harus masuk ke dalam regulatory sandbox atau ruang uji coba atau pengembangan inovasi. Hal ini juga berlaku untuk produk aset kripto baru.

    Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, mengatakan bahwa aset kripto yang telah diawasi dan diatur oleh OJK juga harus mengikuti proses regulatory sandbox. Langkah ini diambil untuk memerangi investasi bodong.

    "Di OJK, kami berfokus pada perlindungan konsumen dan edukasi, dan kami berharap bahwa semua peraturan yang ada akan memberikan dampak langsung dalam mencegah investasi bodong," ujarnya dalam sesi media di Kantor OJK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024.

    Hasan menjelaskan bahwa ke depannya, perusahaan kripto yang memperkenalkan produk atau model bisnis baru harus masuk ke dalam sandbox. Jika tidak, dan tetap beroperasi, maka akan dianggap sebagai produk ilegal alias tidak berizin.

    "Secara sederhana, penyelenggara ITSK yang tidak terdaftar dalam sandbox, baik dengan izin OJK maupun tanpa izin, akan kami dorong agar masyarakat memilih dengan bijak," tambahnya.

    Persyaratan untuk masuk ke dalam sandbox ini akan menjadi hal baru bagi pelaku usaha kripto. Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    "Sandbox ini menjadi alat yang bagus untuk membiasakan penyelenggara dan praktisi keuangan digital aset kripto dengan regulasi OJK, sementara kami akan memperkenalkan pengaturan dan pengawasan yang ada di OJK," pungkasnya.

    Regulatory Sandbox adalah sebuah mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi yang diberikan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK. Tujuannya adalah memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan manajemen risiko yang baik. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi