Logo
>

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah: Ada Regulasi Investasi Baru!

Di berbagai yurisdiksi tersebut, bank syariah mengelola dana nasabah melalui skema profit-sharing investment accounts.

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah: Ada Regulasi Investasi Baru!
OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah lewat Regulasi Investasi Baru

KABARBURSA.COM - Praktik pengelolaan dana investasi berbasis syariah sejatinya telah berkembang di sejumlah negara dengan ekosistem keuangan Islam yang matang. Di berbagai yurisdiksi tersebut, bank syariah mengelola dana nasabah melalui skema profit-sharing investment accounts, sebuah instrumen investasi berbasis bagi hasil yang menawarkan potensi imbal hasil lebih atraktif dibanding produk simpanan konvensional, dengan konsekuensi adanya risiko investasi yang dipahami bersama oleh nasabah.

Kini, pendekatan serupa mulai diperkuat di Indonesia melalui terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menjadi fondasi penting dalam memperluas pengembangan produk investasi di sektor perbankan syariah nasional.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur berbagai aspek fundamental terkait penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Mulai dari pengaturan fitur dasar dan fitur tambahan produk, hingga implementasi tata kelola perusahaan dan manajemen risiko dalam operasional produk investasi syariah.

Tidak hanya itu. Regulasi ini juga menggariskan kewajiban bank dalam menetapkan kebijakan internal dan prosedur pelaksanaan yang jelas, termasuk penerapan prinsip segregasi atau pemisahan pengelolaan serta pencatatan dana investasi agar lebih transparan dan akuntabel.

Aspek kehati-hatian menjadi perhatian utama dalam aturan ini. OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi bagian inheren dari setiap produk investasi perbankan syariah, terutama bagi nasabah investor yang menempatkan dana pada instrumen berbasis bagi hasil.

POJK Nomor 4 Tahun 2026 resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Dengan demikian, seluruh entitas perbankan syariah wajib mulai menyesuaikan mekanisme bisnis dan produk investasinya sesuai kerangka regulasi terbaru tersebut.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini diterbitkan, OJK memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga masa akad investasi berakhir. Kebijakan transisional ini dimaksudkan agar proses adaptasi berjalan lebih terukur tanpa mengganggu kesinambungan layanan kepada nasabah.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi syariah yang masih berada dalam tahap proses sebelum regulasi berlaku, akan tetap diproses menggunakan ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Kehadiran aturan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperluas kontribusi industri perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. OJK berharap sektor keuangan syariah tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga mampu menghadirkan diferensiasi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing lebih kuat.

Langkah tersebut juga selaras dengan arah pengembangan industri dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), yang menempatkan inovasi produk sebagai salah satu pilar utama transformasi sektor perbankan syariah.

Di sisi lain, regulator menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya instrumen investasi syariah yang tidak hanya patuh terhadap regulasi dan prinsip syariah, tetapi juga mampu membangun ekosistem keuangan yang kredibel, inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Melalui penguatan instrumen investasi syariah ini, industri perbankan diharapkan semakin mampu menghadirkan alternatif penempatan dana yang kompetitif sekaligus memperluas kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional berbasis prinsip keuangan syariah.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.