Logo
>

OJK Segera Terbitkan Regulasi Asuransi Mobil Listrik

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Segera Terbitkan Regulasi Asuransi Mobil Listrik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah saat ini sedang menggalakkan program percepatan adopsi mobil listrik berbasis baterai, yang dikenal sebagai battery electric vehicle (BEV), sebagai alternatif alat transportasi. Seiring dengan inisiatif ini, beberapa perusahaan asuransi juga mulai memberikan dukungan dengan meluncurkan perlindungan untuk mobil ramah lingkungan ini di tingkat konsumen.

    Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang semakin meningkat akan pentingnya mobilitas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Perlindungan asuransi untuk mobil listrik dapat memberikan keamanan tambahan bagi pemilik mobil BEV, serta mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan dalam industri otomotif.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi masalah lingkungan, sambil meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan dengan mobil listrik.

    Guna memaksimalkan perlindungan terhadap konsumen mobil listrik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan regulasi asuransi bagi penggunaan mobil listrik.

    OJK mengatakan, produk ini diluncurkan dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK.

    Penerapan tarif pada produk asuransi mobil listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

    "Tapi, OJK mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik untuk selalu melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis 22 Februari 2024.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

    Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi.

    "Risiko lain yang dapat terjadi misalnya kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi.

    Adapun sampai kuartal III/2023, OJK mencatat porsi pernyaluran kredit untuk kendaraan listrik atau electrified vehicles (EV) terbilang masih kecil, yakni di kisaran 0,01 persen dari total pembiayaan.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi