KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses finalisasi dan persetujuan pembaruan aturan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat rampung pada Maret 2026 seusai Lebaran Idulfitri 2026.
Regulasi yang dimaksud merupakan pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur ketentuan pencatatan saham, termasuk di dalamnya terkait free float 15 persen serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan proses pembahasan rancangan aturan tersebut telah dilakukan secara intensif antara regulator dan pihak bursa.
“Jadi kemarin kami sudah intensif bersama tim perumus DSRO, bahkan melakukan semacam taskforce bersama,” ujar Hasan dikutip Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan teknis dilakukan secara mendalam melalui diskusi bersama antara OJK dan tim penyusun dari bursa. Dalam proses tersebut berbagai catatan dan masukan telah dirumuskan untuk menyempurnakan rancangan aturan.
“Dua hari penuh, catatan akhirnya sudah ada ya, tanggapan dari OJK sudah disampaikan,” kata Hasan.
Menurutnya, hasil evaluasi dari regulator juga telah disampaikan kepada pihak bursa untuk menjadi bahan perbaikan terakhir sebelum rancangan aturan diajukan kembali secara final.
“Sudah disampaikan ke Bursa untuk perbaikan akhir. Nanti konsep final itulah yang kemudian disampaikan ke OJK,” ujarnya.
Setelah dokumen final diterima, OJK akan melakukan penilaian akhir sebelum menerbitkan persetujuan resmi atas regulasi tersebut.
“Dan nanti pada saatnya kalau sudah membunuh seluruh unsur, kami akan terbitkan persetujuannya,” kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa regulator masih mempertahankan target penyelesaian regulasi tersebut dalam bulan ini.
“Untuk sementara, targetnya masih sama, kita dorong untuk selesai di akhir Maret ini, paling lambat,” ujarnya.
Hasan menjelaskan bahwa jika proses finalisasi belum rampung sebelum libur Lebaran, maka pembahasan tetap akan dilanjutkan setelahnya selama masih berada dalam rentang waktu bulan Maret.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa sejumlah kebijakan relaksasi yang saat ini berlaku di pasar modal masih tetap diberlakukan selama belum ada keputusan pencabutan resmi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak dimaksudkan untuk berlaku secara permanen. Nantinya, ketika kondisi pasar dinilai sudah stabil, regulator akan mengembalikan aturan tersebut ke kondisi normal.
“Masih melihat kondisi dan situasi, kami tetap membuka kesempatan itu. Dan itu tentu pada saatnya, ini bukan peraturan atau apa namanya, pengecualian yang bersifat permanen. Pada saatnya tentu akan kita kembalikan ke posisi normal,” kata Hasan.
Ia juga menambahkan bahwa selama kebijakan tersebut belum dicabut secara resmi, maka ketentuannya masih tetap berlaku bagi pelaku pasar.
“Jadi faedahnya bukan batas waktunya, berarti selama belum dicabut masih berlaku dan diizinkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, revisi Peraturan Bursa Nomor I-A merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Regulasi ini juga mencakup penguatan ketentuan free float saham serta sejumlah persyaratan pencatatan yang bertujuan meningkatkan likuiditas dan tata kelola emiten di pasar saham.(*)