Logo
>

OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum!

Pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang berlangsung di dalamnya

Ditulis oleh Pramirvan Datu
OJK Tegaskan Larangan Jual Beli Rekening: Ada Risiko Hukum!
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok OJK)

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan publik agar tidak terjerumus dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya penawaran rekening di media sosial—fenomena yang kian banal namun menyimpan risiko laten.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang berlangsung di dalamnya. Termasuk bila rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana. “Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

OJK, kata Dian, telah meminta industri perbankan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Literasi hukum harus diperluas. Konsekuensi dari praktik jual beli rekening tidak bisa dianggap remeh.

Sinergi antarlembaga pun terus digalang. OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta para penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara periodik guna menindak penyalahgunaan rekening, menjaga integritas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan publik.

Di level operasional, bank diminta mempertebal sistem deteksi dini. Parameter pengawasan harus dipertajam untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang menyimpang dari ketentuan. Pemantauan berkala dan pengkinian profil nasabah menjadi keniscayaan—bukan sekadar formalitas administratif.

OJK menegaskan, praktik jual beli rekening adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang berpindah tangan kerap menjadi medium penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang. Risiko sistemiknya nyata.

Tindakan tersebut bertentangan dengan rezim regulasi dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Kerangka kepatuhan ini diperkuat melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yang mewajibkan verifikasi bahwa nasabah bertindak untuk diri sendiri atau bagi pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.

Regulasi itu juga mengharuskan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara rigor. Customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemprofilan nasabah harus dijalankan secara disiplin dan berkesinambungan.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.