KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah di Denpasar, Bali. Dengan ini, sudah ada sembilan BPR yang ditutup sepanjang tahun 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Berdasarkan kronologi, pada tanggal 19 September 2023, OJK telah menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan 'Bank Dalam Penyehatan' dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dikategorikan sebagai 'Tidak Sehat'.
Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan 'Bank Dalam Resolusi'. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.