Logo
>

PDIP Menolak Sirekap, KPU: Cuma Alat Bantu

Ditulis oleh KabarBursa.com
PDIP Menolak Sirekap, KPU: Cuma Alat Bantu

Poin Penting :

    KABARBURSA. COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketegasan PDIP menolak Sirekap dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari rabu 20 Februari 2023.

    Menanggapi surat dari PDIP, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan bahwa surat tersebut sudah dibahas dalam rapat dan tentunya akan diproses. "Dalam peraturan teknis sirekap hanya sebagai alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik." Ujar Idam Kamis 22 Februari 2024.

    Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan. "Saat ini rekapitulasi penghitungan suara sedang berlangsung mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional," imbuh Idam.

    Secara teknis, kata Idam, pelaksanaan rekapitulasi harus disiarkan secara langsung lewat media livestreaming dan lain sebagainya. "Berdasarkan peraturan KPU nomor 4 tahun 2020 dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu adalah tanggal 20 Maret 2024 mendatang," tutupnya. (Mar/Dev)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi