KABARBURSA.COM - Pemerintah telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan pengusaha terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen-75 persen.
Presiden Joko Widodo telah mengutus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menangani masalah ini.
Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima surat kuasa dari Presiden atas nama Pemerintah Indonesia untuk menghadapi gugatan ini di Mahkamah Konstitusi. Tiga kementerian yang terlibat adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pengusaha yang terdampak kenaikan pajak hiburan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberikan petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.
"Beberapa daerah, seperti Bali dan Labuan Bajo, telah melakukan penyesuaian dan memberikan insentif kepada pengusaha. Banyak pemerintah daerah lainnya juga telah melakukan penyesuaian serupa," ungkap Sandiaga.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait kenaikan pajak hiburan. Mereka menggugat Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.