Logo
>

Pemerintah Tuntut 61 Persen Saham, ini Jawaban Freeport

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Tuntut 61 Persen Saham, ini Jawaban Freeport

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses pembahasan penambahan saham pemerintah Republik Indonesia di Freeport masih dalam tahap berlanjut dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    "Prosesnya kan ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96-nya juga perlu direvisi, jadi itu kan semuanya butuh waktu, tapi mudah-mudahan lah bisa diselesaikan," kata Tony di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis 11 April 2024.

    Menurut Tony, terkait penambahan saham tersebut, perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Pemerintah RI berkeinginan untuk meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 61 persen," jelasnya.

    Tony mengungkapkan bahwa semua pihak telah saling memahami terkait penambahan saham pemerintah di Freeport. Namun, ia enggan memberikan komentar mengenai perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport. "Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu," ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa selama seminggu ini belum ada kegiatan terkait pembahasan penambahan saham Pemerintah RI di Freeport. "Seminggu ini pada dasarnya kegiatan hampir tidak ada," tuturnya.

    IUPK PTFI dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2041. Meskipun PTFI telah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, namun belum ada kepastian karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

    Salah satu persyaratan yang diminta kepada PTFI adalah peningkatan kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang tersebut sebesar 10 persen atau menjadi 61 persen. Tony mengatakan bahwa hingga saat ini persyaratan tersebut masih dalam tahap diskusi.

    Selain itu, pembangunan smelter baru juga dianggap sebagai salah satu persyaratan. PTFI sangat membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin agar dapat melakukan eksplorasi tambang.

    Menurut Tony, dibutuhkan waktu hingga 15 tahun untuk membangun tambang. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menargetkan negosiasi kepemilikan saham pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia sebesar 61 persen dapat selesai pada Juni 2024.

    "Ini regulasinya rampung dulu baru negosiasinya bisa segera difinalkan, tapi saya melihat tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri Pembukaan Kongres ke-12 HikmahBudhi di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

    Jokowi meyakini bahwa kepemilikan saham sebesar 61 persen dapat terealisasi setelah negosiasi dengan PT Freeport Indonesia mencapai titik temu.

    Selain itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi