KABARBURSA.COM – Struktur kepemilikan saham PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) mengalami perubahan signifikan setelah pengendali baru menyerap hampir seluruh saham perusahaan melalui mekanisme penawaran tender wajib. Kondisi tersebut membuat porsi saham publik tersisa sangat kecil dan memicu perhatian pelaku pasar terhadap potensi langkah korporasi selanjutnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi, pengendali baru perseroan yakni AGPA Pte. Ltd. kini menguasai total 1.794.889.157 lembar saham atau setara 98,695 persen dari total saham beredar. Sebelum transaksi tersebut, kepemilikan saham pengendali tercatat sebanyak 1.195.217.500 lembar atau sekitar 65,721 persen.
Tambahan kepemilikan tersebut berasal dari transaksi pembelian sekitar 599.671.657 saham yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp4,73 triliun untuk saham biasa perseroan.
Lonjakan kepemilikan tersebut membuat saham yang beredar di publik menjadi sangat terbatas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku pasar mengenai kemungkinan aksi korporasi berikutnya, termasuk opsi voluntary delisting atau perubahan status perusahaan menjadi tertutup.
Namun pihak Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa kondisi tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena transaksi terjadi dalam rangka pelaksanaan penawaran tender wajib setelah pengambilalihan perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa peningkatan kepemilikan saham oleh pengendali baru merupakan bagian dari proses yang telah diumumkan sebelumnya kepada publik.
“Perolehan saham oleh AGPA Pte. Ltd. dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib setelah pengambilalihan saham Perseroan, dengan periode pelaksanaan pada tanggal 21 Januari 2026 - 19 Februari 2026 dan tanggal pembayaran pada 3 Maret 2026, sebagaimana telah disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib pada 20 Januari 2026 melalui situs BEI," ujar Irvan dalam keterangan tertulis dikutip Ahad, 8 Maret 2026.
Pengambilalihan yang menyebabkan perubahan pengendalian perusahaan sendiri terjadi pada 19 November 2025. Setelah proses tersebut, pengendali baru wajib melaksanakan penawaran tender kepada pemegang saham publik sesuai ketentuan pasar modal.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan bahwa regulasi memberikan waktu bagi pengendali baru untuk menyesuaikan kembali kepemilikan saham publik apabila porsi saham yang dimiliki setelah tender wajib melampaui batas tertentu.
“Berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 21, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh Pengendali baru melebihi 80 persen dari modal disetor, Pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada masyarakat sehingga kepemilikan publik paling sedikit menjadi 20 persen dari modal disetor dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak selesainya Penawaran Tender Wajib," ucap dia.
Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan pencatatan saham yang berlaku di bursa. Dalam peraturan pencatatan saham yang diterbitkan BEI, perusahaan tercatat juga diberikan waktu untuk memenuhi kembali persyaratan kepemilikan saham publik apabila penurunan free float terjadi akibat pelaksanaan tender wajib.
Irvan menambahkan bahwa situasi kepemilikan saham SGRO saat ini masih berada dalam periode penyesuaian yang diatur oleh regulasi tersebut.
Ia mengatakan, ktentuan itu juga sejalan dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang memberikan waktu paling lama 2 tahun bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi kembali ketentuan jumlah minimum saham yang dimiliki publik apabila kondisi tersebut terjadi sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
"Kondisi kepemilikan saham Perseroan saat ini masih berada dalam periode pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," katanya.
Meskipun kepemilikan saham pengendali saat ini mendekati seluruh saham beredar, perusahaan masih memiliki waktu hingga dua tahun untuk melakukan penyesuaian porsi kepemilikan publik sesuai ketentuan pasar modal. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pelepasan kembali sebagian saham kepada masyarakat agar struktur kepemilikan kembali memenuhi batas minimum free float yang dipersyaratkan di bursa.(*)