Logo
>

Pertamina Hanya Tegur 11 SPBE yang Kurangi Takaran Gas 3 Kg

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pertamina Hanya Tegur 11 SPBE yang Kurangi Takaran Gas 3 Kg

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pertamina Patra Niaga telah mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga mengisi tabung gas di bawah ketentuan volume.

    Tindakan ini merupakan respons terhadap temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

    “Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.

    Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada perbaikan.

    “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” tutur Moga.

    Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha ini diatur dalam Pasal 166 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. SPBE yang menerima sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang melanggar aturan,” tegas Mars Ega.

    SPBE Patra Trading

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

    Salah satu SPBE yang terlibat dalam praktik ini adalah SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dikelola oleh anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, PT Patra Trading.

    Menanggapi temuan tersebut, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, mengakui bahwa PT Patra Trading telah menerima surat teguran dari Kemendag.

    Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses pengisian tabung elpiji melon di SPBE Tanjung Priok sejak menerima teguran tersebut.

    “Sudah menerima teguran. Sejak Februari, kami juga telah melakukan monitoring,” kata Mars saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Mei 2024.

    Menurut Mars, temuan pengurangan isi elpiji 3 kg terjadi karena adanya batas toleransi kewajaran dalam proses pengisian tabung gas yang dilakukan berulang-ulang. Batas toleransi ini menyebabkan “kesalahan” takaran pengisian ketika SPBE mencapai batas kewajaran tersebut.

    “Terkadang pengisian bahkan lebih dari yang seharusnya, bukan hanya kurang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pengisian yang kurang,” ujar Mars. “Ini adalah hal yang harus kami perhatikan,” tambahnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, Mars menyatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyelaraskan cara penghitungan berat elpiji antara Pertamina dan Kemendag.

    Selain itu, Pertamina juga akan menyesuaikan batas toleransi kesalahan dalam pengisian tabung elpiji 3 kg agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendag sebagai regulator.

    Di saat yang bersamaan, Pertamina akan terus melakukan pengambilan sampel secara berkala terhadap pengisian tabung elpiji 3 kg di SPBE untuk memastikan standar elpiji yang diterima masyarakat tetap terjaga.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi kecurangan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan jumlah elpiji yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

    Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan demi kepuasan dan keamanan konsumen.

    11 SPBE Kurangi Volume Gas 3 Kg

    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya menemukan praktik pengurangan isi tabung gas elpiji 3 kg di sejumlah SPBE. Praktik curang ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di berbagai wilayah.

    Menurut Zulkifli, SPBE yang terlibat dalam praktik ini mengisi tabung gas melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kekurangan pengisian gas bervariasi antara 200 hingga 700 gram per tabung.

    “Seharusnya masyarakat atau konsumen menerima dan membeli tabung gas berisi 3 kg, namun setelah dicek, isinya berkurang antara 200 hingga 700 gram,” ujar Zulkifli.

    Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, bahwa praktik pengurangan isi gas elpiji ini ditemukan di 11 SPBE yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi. Kata dia, angka ini masih berpotensi bertambah.

    “Bayangkan jika praktik ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu.

    Praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp1,75 miliar per tahunnya di setiap titik SPBE.

    Dengan demikian, total potensi kerugian akibat pengurangan isi gas elpiji di 11 SPBE mencapai Rp19,25 miliar per tahun.

    “Pelaku usaha diminta segera menghentikan kegiatan yang curang dan merugikan masyarakat ini,” tegas Zulkifli.

    Terhadap pelaku usaha yang ketahuan melakukan kecurangan, Zulhas menyebutkan bahwa Kemendag telah mengirimkan surat peringatan.

    Kemendag meminta pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

    “Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka izin usaha mereka harus dicabut,” pungkas Zulhas.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi