Logo
>

Perubahan Nama Hari Raya dan Tanggal Merah 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Perubahan Nama Hari Raya dan Tanggal Merah 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM- Sejumlah perubahan signifikan terjadi pada nama-nama hari raya keagamaan mulai tahun 2024. Berikut adalah daftar nama hari raya terbaru, tanggal merah, dan cuti bersama untuk tahun 2024.

    Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur resmi mengubah nomenklatur nama hari raya keagamaan. Penandatanganan Keppres ini oleh Presiden RI Joko Widodo terjadi pada 29 Januari 2024, dan menjadi dasar perubahan ini.

    Pertimbangan Keppres menunjukkan perlunya penyesuaian pengaturan hari-hari libur karena aturan saat ini terpencar di beberapa keputusan Presiden. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.

    Dengan Keppres ini, nomenklatur nama hari libur mengalami perubahan, termasuk libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang berubah menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.

    Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan bekerja pada hari-hari libur tersebut, Keppres menetapkan ketentuan-ketentuan bekerja yang berlaku untuk mereka.

    Keputusan Presiden juga menetapkan bahwa tahun baru Islam hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

    Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2024.

    Daftar Hari Libur Nasional 2024:

    1. Januari:

      • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi

    2. Februari:

      • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
      • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    3. Maret:

      • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
      • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
      • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

    4. April:

      • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

    5. Mei:

      • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
      • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
      • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE

    6. Juni:

      • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
      • 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

    7. Juli:

      • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

    8. Agustus:

      • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI

    9. September:

      • 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.

    10. Desember:

      • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Daftar Cuti Bersama 2024:

    • 9 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
    • 12 Maret (Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
    • 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, Senin): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
    • 10 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Almasih
    • 24 Mei (Jumat): Hari Raya Waisak
    • 18 Juni (Selasa): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
    • 26 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

    Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Jika pegawai ASN tidak mendapatkan hak cuti bersama sesuai jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

    Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 juga menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada 9 Februari, 12 Maret, 8-15 April, 10 Mei, 24 Mei, 18 Juni, dan 26 Desember 2024.

    Penting untuk dicatat bahwa cuti bersama pada 9 Februari memberikan libur panjang (long weekend) dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024. Masyarakat dapat menikmati waktu luang selama 4 hari.

    Semua perubahan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai hari-hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi