Logo
>

PMKRI Tolak Tawaran Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Ditulis oleh KabarBursa.com
PMKRI Tolak Tawaran Pengelolaan Tambang dari Pemerintah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah sebagaimana info yang tersebar di media sosial.

    Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini.

    “Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” kata Tri melalui siaran persnya yang diterima Kabar Bursa, Rabu, 5 Mei 2024.

    Adapun pertimbangan paling mendasar, ungkap Tri, adalah PMKRI tidak ingin kehilangan independensi sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang.

    “Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus kami sikapi dan kritisi,” tegasnya.

    Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK secara perioritas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dalam pasal 83A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui peraturan tersebut, ormas keagamaan kini dapat memiliki WIUPK

    Jika merujuk pada pasal 75 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada BUMN, BUMD atau Badan Usaha Swasta mendapat perioritas dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

    “Kita bisa melihat bahwa terjadi ketimpangan dan atau tumpang tindih antara UU Minerba dan PP No. 25 tahun 2024. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan konfik yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Tri.

    Merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare. 

    Alhasil operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan.

    “Atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan manusia, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang,” tukasnya.

    “Jadi jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang, sama halnya kami melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan,” tambahnya.

    Lanjut Tri, PMKRI menilai, rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

    Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023,  tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.

    Apalagi, kata Tri, PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, PMKRI memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances atas berbagai kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang.

    “Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya.

    PBNU Ajukan Izin Tambang

    Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa saat ini hanya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

    Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya PBNU yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan.

    “Baru PBNU yang mengajukan,” ujar Yuliot, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

    Menurut Yuliot, pihaknya akan menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika semua syarat sudah terpenuhi, dengan estimasi waktu paling cepat 15 hari setelah persyaratan lengkap.

    “Kami baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpenuhi,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia telah memastikan akan segera menerbitkan IUP batu bara kepada PBNU.

    Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Peraturan baru ini membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan.

    Dalam PP Nomor 25 tahun 2024, khususnya Pasal 34, disebutkan bahwa konsesi tambang dapat diberikan kepada ormas keagamaan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

    Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

    Bahlil Lahadalia menegaskan, konsesi tambang batu bara yang akan diberikan kepada PBNU memiliki cadangan yang cukup besar.

    “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ucapnya.

    Bahlil juga mengajak para anggota PBNU untuk mendukung kebijakan ini. “Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” katanya di hadapan para anggota PBNU di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.

    Rencana pemberian konsesi tambang batu bara kepada PBNU juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ungkap Bahlil.

    Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ormas keagamaan lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana dan berkelanjutan. (car/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi