KABARBURSA.COM - PT PP Tbk (PTPP), salah satu emiten BUMN karya, menerbitkan kembali atau melakukan reissue terhadap laporan keuangan tahun 2023. Terdapat beberapa perubahan yang terjadi pada penerbitan ulang laporan keuangan per 31 Desember 2023 tersebut.
Agus Purbianto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP, menjelaskan bahwa penerbitan ulang laporan keuangan tersebut merujuk pada laporan keuangan 2023 emiten ini yang dirilis pada 4 Maret 2024.
Selanjutnya, Agus menyatakan bahwa pertimbangan untuk melakukan penerbitan ulang tersebut didasarkan pada surat dari Kantor Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK) Nomor 199.03.03/PP/HGK.HO/IV-2024 tanggal 3 April 2024 yang berkaitan dengan penelaahan ulang Laporan Keuangan Konsolidasian PTPP untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
“Maka perseroan memutuskan untuk menerbitkan kembali (reissue) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2023,” katanya.
Bambang Karunawan, audit partner Hertanto Grace Karunawan di keterbukaan menjelaskan telah menemukan bebeapa akun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensit lain koknsolidasian perlu diubah.
Yakni pada akun pendapatan dan harga pokok pendapatan, serta reklasifikasi pada akun kerugian penurunan nilai dan beban lainnya. Sebelumnya, Bambang mengutarakan phaknya sudah menerbitkan laporan auditor independen atas laporan keuangan PTPP di 2023 pada 1 Maret 2024 dengan hasil opini wajar tanpa modifikasian.
Adapun perubahan penyajikan dan reklasifikasi sebegai berikut.
Untuk perubahan penyajian di pendapatan PTPP 2023 sebelumnya Rp19,99 triliun, ada penyesuaian minus 1,53 triliun sehingga pendapatan PTPP menjadi Rp18,46 triliun di 2023.
Lantas untuk harga pokok pendapatan sebelumnya sebesar minus Rp17,61 triliun terjadi penyesuaian sebesar Rp1,53 triliun. Sehingga harga pokok pendapatan menjadi minus Rp16,08 triliun.
Berikutnya untuk reklasifikasi penyajian kerugian penurunan nilai dari sebelumnya minus Rp256,47 miliar, ada penyesuaian bertambah menjadi minus Rp326,43 sehingga menjadi Rp582,90 miliar.
Berikutnya beban lainnya yang sebelumnya minus Rp728,04 miliar, terhadap penyesuaian berkurang menjadai Rp326,43 miliar. Sehingga beban lainnya di 2023 menjadi Rp401,61 miliar.
Kemudian ada reklasifikasi arus kas operasi. Yakni untuk pembayaran ke pemasok dan subkontraktor yang sebelumnya sebesar Rp15,27 triliun, berkurang sebesar Rp1,26 triliun. Menjadikan item ini menjadi Rp14,01 triliun.
Sedangkan untuk pembayaran pajak PTPP yang sebelumnya hanya Rp 397,45 miliar, penyesuaiannya membengkak menjadi Rp1,26 triliun menjadi Rp1,66 triliun.
Dengan perubahan dan reklasifikasi tersebut, maka pendapatan PTPP di tahun 2023 menjadi Rp18,46 triliun dari sebelumnya Rp19,99 triliun. Kemudian untuk laba yang dapat diatribusikan ke entitias induk adalah sebesar Rp481,38 miliar dari sebelumnya Rp481,37 miliar.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.