KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerapkan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa relaksasi HET ini berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024, sebagaimana tercantum dalam surat yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
"Arief menyatakan bahwa angka khusus untuk beras medium akan disesuaikan kembali, berkisar antara Rp12.000 hingga Rp12.500," ujarnya dalam keterangan pers Jakarta, Rabu 24 April 2024.
Dalam surat edaran Bapanas yang diterima Antara di Jakarta, Bapanas merinci bahwa relaksasi HET beras premium dan beras medium akan diterapkan di 8 wilayah.
Menurut surat tersebut, relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena harga rata-rata beras premium dan beras medium di tingkat nasional masih tergolong tinggi, meskipun saat ini masih dalam masa panen besar.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium serta beras medium di pasar tradisional dan ritel modern.
"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, relaksasi HET beras medium untuk Zona 1, yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Sedangkan untuk Zona 2, yang mencakup Sumatra kecuali Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Untuk Zona 3, yang mencakup Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp11.800 per kg.
Ketentuan ini bersamaan dengan perpanjangan relaksasi HET beras premium yang naik menjadi Rp14.900,00 per kg dari Rp13.900,00 per kg sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.