KABARBURSA.COM – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) resmi mengumumkan pembubaran yang diikuti dengan proses likuidasi terhadap salah satu anak usahanya, PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB). Langkah hukum ini diambil setelah para pemegang saham menyetujui pembubaran entitas tersebut secara formal.
Berdasarkan catatan kepemilikan struktur korporasi, emiten semen pelat merah ini menguasai kepemilikan saham mayoritas pada SIIB sebesar 99,99 persen.
"Bersama ini PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) menyampaikan keterbukaan informasi sebagai berikut," kata Corporate Secretary Semen Indonesia Vita Mahreyni dalam laporan tertulis resminya pada Jumat, 26 Juni 2026.
Keputusan pembubaran anak usaha ini diambil secara bulat oleh para pemegang saham lewat mekanisme rapat resmi korporasi. Manajemen memastikan seluruh rangkaian pemutusan operasional entitas anak diproses dengan menaati aspek legalitas hukum yang berlaku.
Ekssekusi penutupan badan usaha ini diputuskan secara sah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026. Langkah likuiditas ini ditempuh bersama oleh perseroan dengan PT Semen Indonesia Beton selaku pemegang saham institusi lainnya di dalam struktur SIIB.
Konsensus hasil rapat menetapkan bahwa penghentian aktivitas usaha tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal keputusan rapat disahkan oleh para pihak.
Keputusan RUPSLB Sepakati Pembubaran dan Tunjuk Likuidator
Untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi hukum, hubungan keperdataan, serta sisa aset anak usaha, rapat telah menunjuk perwakilan resmi yang akan bertindak sebagai pelaksana likuidasi.
RUPSLB memberikan mandat penuh kepada Deddy Irfandy yang ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Likuidator perusahaan. Likuidator bertugas menjalankan seluruh tindakan pengurusan yang diperlukan sehubungan dengan pemberesan sisa hak dan kewajiban hukum SIIB.
"Menyetujui Deddy Irfandy sebagai Likuidator untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran dan likuidasi SIIB, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar SIIB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Vita Mahreyni mengutip naskah dokumen fakta material bursa.
Pengawasan ketat akan tetap diberlakukan agar proses transisi penutupan ini berjalan tanpa hambatan hukum dengan pihak ketiga. Pemenuhan ketentuan teknis ini mengacu penuh pada pedoman Anggaran Dasar serta hukum perseroan terbatas di Indonesia.
Manajemen emiten berkode saham SMGR ini juga memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi dari aksi korporasi penghentian lini anak usaha tersebut terhadap induk perusahaan.
Perseroan memastikan bahwa penutupan operasional SIIB tidak akan mengganggu kestabilan kinerja keuangan makro maupun operasional pabrik semen induk secara grup. Seluruh aktivitas logistik dan rantai pasok komoditas semen kepada konsumen dipastikan tetap berjalan normal di lapangan.
"Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Vita Mahreyni.
Langkah pembersihan portofolio anak usaha yang tidak aktif ini diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya manajerial internal perseroan ke depan. Publik dan para investor dapat mengakses dokumen fakta material ini secara terbuka melalui platform pelaporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.