Logo
>

RI Paparkan Data Tutupan Hutan: Regulasi Deforestasi Eropa

Ditulis oleh Pramirvan Datu
RI Paparkan Data Tutupan Hutan: Regulasi Deforestasi Eropa

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia akan menjalankan diplomasi dengan menguraikan secara menyeluruh data tentang tutupan hutan dan metode ilmiah yang dipakai dalam mengantisipasi Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

    Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pihaknya memiliki database hutan yang terperinci melalui Simontana (Sistem Monitoring Hutan Nasional).

    EUDR, yang disahkan oleh Parlemen Uni Eropa pada 31 Mei 2023, akan mencakup beberapa komoditas seperti ternak sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, kedelai, dan kayu, serta produk turunannya seperti kulit, coklat, dan furnitur. Seperti keterangan di Jakarta, Jumat 5 April 2024.

    Kemudian, komoditas-komoditas tersebut harus melewati uji tuntas (due diligence) untuk memastikan tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan atau deforestasi. Persentase produk yang wajib melewati due diligence akan bervariasi berdasarkan penilaian risiko negara asal komoditas tersebut.

    Uni Eropa telah mempublikasikan European Union Forest Observatory (EUFO) pada Desember 2023 sebagai acuan. Versi final dari peta EUFO tersebut akan dirilis pada Desember 2024.

    Menurut Siti Nurbaya, penting untuk melakukan koreksi terhadap peta EUFO sebelum akhir tahun agar penilaian risiko negara Indonesia masuk dalam kategori 'rendah' dan bahan baku komoditas tidak diambil dari kawasan deforestasi dan degradasi lahan.

    Pada Focus Group Discussion (FGD) mengenai Legalitas dan Kelestarian Sektoral pada Kawasan Hutan dalam Konteks Deforestation-Free Supply Chain, Menteri LHK menegaskan pentingnya menggunakan data dan fakta positif tentang hutan Indonesia untuk menghadapi isu deforestasi secara global.

    Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa Kementerian LHK telah berhasil mengoreksi data deforestasi yang dirilis oleh World Resources Institute (WRI), yang pada akhirnya mengakui prestasi Indonesia dalam mengurangi laju deforestasi.

    Beberapa langkah korektif telah dilakukan, seperti penghentian izin di hutan primer dan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan secara permanen, serta berbagai instrumen FOLU Net Sink, penataan dan legalitas penggunaan kawasan hutan untuk kebun sawit, dan penegakan hukum.

    Sementara itu, Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, menjelaskan bahwa untuk komoditas kayu dan produk turunannya, Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang setara dengan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan diakui dalam EUDR.

    Produk kayu yang sudah bersertifikat SVLK memenuhi syarat lisensi FLEGT dan ketentuan EUDR sesuai dengan yang diatur pada Pasal 10 butir 3.

    SVLK juga telah diperbarui dengan informasi geolokasi, memungkinkan pelacakan kayu hingga ke titik penebangan. Informasi geolokasi disajikan dalam bentuk QR Code yang terdapat pada sertifikat SVLK yang menyertai produk kayu yang diperdagangkan.

    Untuk memperkuat pelacakan, dilakukan integrasi sistem informasi pemanfaatan kayu mulai dari SIPASHUT, SIPUHH, SIRPBBPHH, hingga SILK.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.