KABARBURSA.COM - Pemerintah Provinsi Papua telah menemukan kasus penjualan minyak goreng merek Minyakita di Kota Jayapura yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), sehingga pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan bahan pangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Papua, Omah Laduani Ladamay, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap penjualan bahan pangan, mengingat kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan ini cukup tinggi.
"Pemerintah telah menetapkan HET Minyakita subsidi kemasan satu liter senilai Rp14 ribu, oleh karena itu para pedagang tidak diperbolehkan menaikkan harganya," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Selasa 12 Maret 2024.
Ladamay mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan minyak goreng tersebut dijual dengan harga Rp17 ribu, yang tentunya melanggar ketentuan HET, dan hal ini akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
"Minyakita ini seharusnya dijual dengan harga Rp14 ribu, tetapi terjadi lonjakan harga di lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua terkait temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti demi mencegah terjadinya keresahan pada masyarakat.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan karena ini sudah melanggar aturan," katanya.
Ladamay menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil para distributor Minyakita untuk meminta klarifikasi.
"Jika perlu, pedagang yang menjual di atas Rp14 ribu akan diberikan peringatan agar tidak lagi melanggar HET, dan ini tidak hanya berlaku untuk minyak goreng saja, tetapi untuk semua bahan pokok yang masuk dalam subsidi Pemerintah," tambahnya.