Logo
>

Rumah yang Masih KPR, Bagaimana Melaporkannya dalam SPT?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Rumah yang Masih KPR, Bagaimana Melaporkannya dalam SPT?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bagi individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tahunan. Pajak tahunan biasanya paling lambat wajib dibayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada bulan Maret.

    Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

    Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum telah mengatur kebijakan terkait tata cara perpajakan, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Saat melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan tetapi juga utang, termasuk cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

    Prosedur untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan adalah sebagai berikut:

    1. Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
    2. Masukkan nomor NPWP.
    3. Pilih menu lapor dan pilih e-filing.
    4. Pilih SPT.
    5. Periksa nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.
    6. Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.
    7. Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

    Cicilan KPR yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Jadi, rumah yang dibeli dengan KPR harus tetap dilaporkan di SPT sesuai dengan harga perolehannya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi