KABARBURSA.COM - PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), sebuah emiten BUMN di sektor pertambangan, akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 8 Mei 2024. RUPST tersebut akan membahas tentang pembagian dividen serta restrukturisasi susunan pengurus perusahaan.
Menurut informasi yang diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu 17 April 2024, RUPST ANTM akan diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta, dimulai pukul 09.00 WIB dan diperkirakan selesai pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Terdapat tujuh agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut, termasuk persetujuan dan pengesahan laporan keuangan, penggunaan laba bersih, penetapan remunerasi, serta perubahan susunan pengurus perusahaan.
Sehubungan dengan penggunaan laba bersih tahun 2023, ANTM telah secara konsisten membagikan dividen selama lima tahun terakhir. Dividen per saham (DPS) perusahaan juga terus meningkat selama empat tahun terakhir. Pada tahun sebelumnya, misalnya, pemegang saham ANTM menyetujui penggunaan 50 persen atau sekitar Rp1,9 triliun dari laba bersih tahun buku 2022 sebagai dividen.
Nilai tersebut mencerminkan DPS sebesar Rp79,50 per lembar saham, lebih tinggi dari tahun sebelumnya Rp38,73. Sementara itu, sepanjang 2023, perseroan mencatatkan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp3,07 triliun atau turun 19,45 persen year-on-year (YoY).
Penurunan laba bersih ANTM sejalan dengan penjualan yang merosot 10,63 persen YoY dari posisi Rp45,93 triliun, menjadi Rp41,04 triliun sepanjang tahun lalu. Produk emas menjadi kontributor terbesar penjualan perseroan dengan nilai Rp26,12 triliun atau setara 64 persen. Total volume produksi emas dari tambang Antam sebesar 1,21 ton, sementara penjualan emas mencapai 26,13 ton pada 2023.
Perihal perubahan susunan pengurus, ANTM terakhir kali merombak jajaran direksi pada RUPST 2023. Kala itu, pemegang saham memberhentikan Dolok Robert Silaban sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Basar Simanjuntak dari Direktur Sumber Daya Manusia. Para pemegang saham juga menyetujui pengalihan tugas I Dewa Bagus Wirantaya, dari semula Direktur Operasi dan Produksi menjadi Direktur Pengembangan Usaha.