Logo
>

RUU Penyiaran juga Atur Konten Kreator YouTube dan TikTok

Ditulis oleh KabarBursa.com
RUU Penyiaran juga Atur Konten Kreator YouTube dan TikTok

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengundang perdebatan publik karena dianggap mengambil alih kewenangan yang sebelumnya diatur oleh undang-undang lain. Salah satu titik perhatian adalah pengaturan mengenai platform digital penyiaran, yang kini juga mencakup kreator konten di platform media sosial seperti Youtube dan TikTok.

    Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengungkap draf revisi UU Penyiaran akan mencakup platform digital, termasuk konten yang dipublikasikan melalui platform user-generated content (UGC) seperti Youtube dan TikTok. "Pengaturan ini dianggap tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan yang terkait. Hal ini menimbulkan kebingungan karena konten di platform UGC disamakan dengan konten siaran," kata dia Kamis 16 Mei 2024.

    Menurut Wahyudi, konten siaran diproduksi oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan rumah produksi, sedangkan konten di platform UGC diproduksi oleh individu atau content creator.

    Pasal 34F ayat (2) dalam draf revisi UU Penyiaran menegaskan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan batasan yang sesuai dalam mengatur konten digital di era internet yang semakin terintegrasi.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi