KABARBURSA.COM – PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) menyetujui pembagian dividen total Rp50 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Mei 2026. Dividen tersebut terdiri dari dividen interim Rp25 miliar yang telah dibayarkan pada November 2025 dan tambahan dividen tunai Rp25 miliar atau Rp12,5 per saham.
Direktur Utama Segar Kumala Indonesia, Renny Lauren, menyampaikan keputusan tersebut telah disetujui pemegang saham dalam agenda penggunaan laba bersih tahun buku 2025.
BUAH menjelaskan, dividen interim sebesar Rp25 miliar telah dibagikan pada 25 November 2025. Sementara sisa Rp25 miliar akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham.
“Sebesar Rp25.000.000.000 akan dibagikan sebagai tunai atau Rp12,5 per saham,” tulis manajemen dalam ringkasan risalah RUPS yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 29 Mei 2026.
RUPS BUAH juga menyetujui perubahan kebijakan dividen Perseroan menjadi maksimal 150 persen dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kebutuhan usaha, dan pengembangan bisnis perusahaan.
Selain pembagian dividen, pemegang saham turut menyetujui perubahan susunan direksi dan komisaris. Micheal Iksan Susilo mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama. Posisi tersebut kemudian diisi Hendro Susilo yang sebelumnya menjabat Komisaris Perseroan.
Dalam agenda yang sama, BUAH juga mengangkat Fabian Mardi sebagai Komisaris dan Jeffry sebagai Direktur Perseroan. Dengan keputusan tersebut, susunan terbaru manajemen terdiri dari Hendro Susilo sebagai Komisaris Utama, Fabian Mardi sebagai Komisaris, Bagus Abimanyu Lulu sebagai Komisaris Independen, serta Renny Lauren, Vianita Januarini, dan Jeffry di jajaran direksi.
RUPS Luar Biasa BUAH turut menyetujui penambahan kegiatan usaha baru. Perseroan menambah bidang usaha perdagangan besar daging ayam dan olahan, perdagangan besar daging olahan lainnya, serta perdagangan besar hasil perikanan dan produk olahannya.
Penambahan kegiatan usaha tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 22. Perseroan juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait penyesuaian kegiatan usaha baru tersebut.
RUPS BUAH dihadiri pemegang saham yang mewakili 1,82 miliar saham atau sekitar 91,5 persen dari total saham dengan hak suara sah. Seluruh agenda rapat disetujui pemegang saham dengan suara mayoritas.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.