KABARBURSA.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih mencatatkan surplus hingga April 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa surplus APBN mencapai Rp 75,7 triliun, atau setara dengan 0,33 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“APBN masih dalam kondisi surplus, sebesar Rp75,7 triliun. Ini 0,33 persen terhadap produk domestik bruto (PDB),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Tak hanya itu, keseimbangan primer juga menunjukkan hasil positif dengan surplus sebesar Rp 237,1 triliun. Keseimbangan primer ini merupakan selisih antara total pendapatan negara dan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang.
"APBN dan keseimbangan primer masih berada dalam posisi surplus hingga akhir April 2024," ujar dia.
Sebagai informasi, Surplus APBN ini terjadi karena pendapatan negara yang terealisasi lebih besar dibandingkan dengan belanja negara. Hingga April, pendapatan negara tercatat sudah mencapai Rp 924,9 triliun, atau sekitar 33 persen dari target APBN 2024.
Namun, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan negara ini mengalami penurunan sebesar 7,6 persen year on year (YoY), disebabkan oleh windfall harga komoditas yang dinikmati pemerintah pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp 894,2 triliun, atau 25,5 persen dari pagu. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 10,9 persen YoY dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, menandakan adanya peningkatan aktivitas belanja negara.
Optimisme Jaga Defisit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki target untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 agar berada dalam kisaran 2,45-2,82 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sri Mulyani menambahkan bahwa pendapatan negara dipatok pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari PDB. Kebijakan optimalisasi pendapatan negara (collecting more) dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan bisnis serta kelestarian lingkungan.
“Hal itu ditempuh melalui tiga cara, pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
Implementasi perluasan basis pajak mengacu pada Global Taxation Agreement, yakni melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara. Sementara peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pengawasan berbasis wilayah, integrasi teknologi, dan penguatan sinergi antarinstansi/lembaga.
Pemerintah memberikan insentif fiskal secara terarah dan terukur pada berbagai sektor strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi. Sedangkan penguatan PNBP dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan SDA, perbaikan tata kelola, inovasi layanan publik, serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara. Di sisi lain, belanja negara diperkirakan pada kisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen PDB.
Kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan spending better, yang ditempuh melalui efisiensi belanja nonprioritas, penguatan belanja produktif, efektivitas subsidi dan bansos, serta penguatan perlinsos yang berbasis pemberdayaan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.
Terkait subsidi dan bansos, Menkeu mengatakan akan dilakukan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi antar program yang relevan.
Pemerintah juga akan menguatkan sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah untuk kualitas belanja yang produktif dan mandiri.
Adapun upaya yang dilakukan untuk menutup defisit adalah mendorong pembiayaan yang inovatif, bijak, dan berkelanjutan.
Sejumlah langkah yang dimaksud di antaranya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, memanfaatkan SAL untuk antisipasi ketidakpastian, peningkatan akses pembiayaan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan UMKM, serta mendorong kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang berkelanjutan.
Menkeu juga memastikan rasio utang akan dikendalikan dalam batas terkelola di kisaran 37,98 hingga 38,71 persen PDB.
Fluktuasi Harga Komoditas
Sri Mulyani juga menyoroti tekanan yang dihadapi keuangan negara akibat pergerakan harga komoditas, khususnya minyak dan batu bara. Menurutnya, naik-turunnya harga kedua komoditas ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
“Jatuh bangunnya harga komoditas tentu menyebabkan dampak signifikan bagi ekonomi Indonesia,” ungkapnya
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketika harga komoditas tinggi, pertumbuhan ekonomi terdorong melalui peningkatan ekspor dan permintaan domestik. Namun, saat harga komoditas jatuh, pertumbuhan ekonomi dan posisi fiskal mengalami tekanan berat.
Dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk RAPBN Tahun Anggaran 2025, Sri Mulyani merinci berbagai tantangan yang dihadapi kas negara akibat fluktuasi harga komoditas energi.
Contohnya, harga minyak mentah Brent yang melonjak ke USD115 per barel pada Juni 2014 kemudian anjlok tajam ke USD28 per barel pada Januari 2016. Pada masa pandemi 2020, harga Brent kembali turun ke level terendah USD23 per barel.
Namun, karena ketegangan geopolitik dan perang di Ukraina, harga melonjak hingga USD 120 per barel pada Juni 2022. “Pada tahun 2023, harga minyak turun tajam kembali menjadi USD65 per barel, kemudian naik ke USD90 per barel di awal 2024 akibat perang Gaza di Palestina,” tambahnya.
Selain itu, Sri Mulyani mencatat harga batu bara yang sempat melambung ke USD430 per ton pada September 2022, lalu turun tajam ke USD127 per ton pada November 2023.
“Harga CPO juga pernah turun terendah USD544 per ton pada Juli 2019, kemudian melonjak mencapai USD1.800 per ton pada Maret 2022,” jelasnya.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.