KABARBURSA.COM - Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengungkapkan langkah strategis bursa untuk memangkas biaya transaksi secara gradual. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat daya saing pasar aset kripto Indonesia di tengah kontestasi regional dan global yang kian intens.
Saat ini, biaya transaksi bursa masih berada di level 0,04 persen per transaksi. Namun, menurut Subani, angka tersebut akan diturunkan menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026, sebelum kembali dipangkas menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026. Skema penurunan bertahap ini diproyeksikan sebagai katalis pembentukan ekosistem perdagangan yang lebih efisien.
“Bursa mencermati secara saksama aspirasi konsumen dan PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital). Dengan struktur biaya yang lebih kompetitif, kami sedang mengonsolidasikan pangsa pasar yang lebih luas,” ujar Subani dalam agenda CFX Cryptalk, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menilai, apabila biaya transaksi di PAKD lokal semakin rasional dan kompetitif, maka peluang untuk menarik kembali konsumen yang selama ini bertransaksi di platform offshore tidak berizin akan semakin terbuka. Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor industri, tetapi juga beresonansi pada perekonomian nasional melalui peningkatan pendapatan negara, termasuk dari sisi perpajakan.
Subani menekankan pentingnya dukungan lintas pemangku kepentingan untuk memperkokoh posisi Indonesia dalam lanskap industri aset kripto global. Dukungan tersebut dipandang krusial guna meningkatkan basis konsumen, yang pada akhirnya akan menciptakan efek berantai terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menyoroti bahwa struktur biaya transaksi yang kurang kompetitif selama ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Konsumen Indonesia, yang dikenal sangat elastis terhadap harga, cenderung bermigrasi ke platform offshore tidak berizin demi memperoleh biaya yang lebih rendah.
Merujuk pada studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform offshore tak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan dengan platform berizin di dalam negeri.
“Temuan ini menegaskan masih adanya ruang yang signifikan untuk dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing yang lebih solid,” kata Subani.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebutkan bahwa disparitas biaya transaksi antara platform pedagang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan platform offshore tak berizin telah memicu capital outflow yang tidak kecil. Untuk merebut kembali ceruk pasar tersebut, Indonesia dinilai membutuhkan insentif yang lebih atraktif.
“Saat ini terdapat ketimpangan biaya transaksi yang cukup mencolok antara platform domestik dan global. Kondisi inilah yang kerap membuat pengguna melirik ke luar negeri. Kunci untuk mengembalikan minat konsumen lokal terletak pada penciptaan struktur biaya yang lebih kompetitif,” ujar Subani.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby, turut menegaskan urgensi strategi komprehensif untuk menahan laju peralihan konsumen ke platform asing.
Menurut Robby, pedagang membutuhkan biaya transaksi yang lebih kompetitif guna mendorong peningkatan volume transaksi. Penurunan biaya bursa dinilai sebagai insentif efektif bagi konsumen Indonesia agar lebih aktif bertransaksi di PAKD, sekaligus mengurangi ketergantungan pada platform luar negeri.
Menanggapi kebijakan penurunan biaya transaksi bursa, Robby menilai langkah tersebut akan membawa implikasi positif bagi konsumen domestik.
“Biaya yang lebih kompetitif akan mendorong aktivitas transaksi yang lebih tinggi, sehingga konsumen tidak lagi bergantung pada platform offshore tidak berizin. Atas nama asosiasi, kami menyampaikan apresiasi kepada Bursa Kripto CFX. Kehadiran biaya bursa yang lebih rasional memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi,” tutup Robby.(*)