Logo
>

Syarat Emiten Agar Tetap Berada di Papan Utama

Ditulis oleh KabarBursa.com
Syarat Emiten Agar Tetap Berada di Papan Utama

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme pemindahan papan pencatatan yang baru.

    Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, selaras dengan dinamika pasar.

    Pada 21 Desember 2021, BEI telah menyesuaikan persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, termasuk penetapan definisi saham free float. "Penyesuaian ini diterapkan melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat," kata Kausar dikutip Minggu 26 Mei 2024.

    Kausar menyebutkan, salah satu penyesuaian tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan. "Langkah ini memberikan klasifikasi lebih jelas kepada investor tentang kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta kepatuhan terhadap ketentuan BEI," katanya.

    "BEI memiliki wewenang untuk mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan setiap enam bulan, yaitu pada Mei dan November," tambah Kautsar.

    Ada beberapa persyaratan bagi emiten agar tetap tercatat di Papan Utama. Pertama, mulai Mei 2022, emiten tidak boleh membukukan ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

    1. Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.
    2. Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar.
    3. Nilai kapitalisasi saham minimal Rp 12 triliun.

    Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 pemilik Single Investor Identification (SID), dan saham free float harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:

    1. Saham free float 10 persen atau lebih, dengan nilai kapitalisasi saham free float lebih dari Rp 200 miliar.
    2. Saham free float kurang dari 10 persen, dengan nilai kapitalisasi saham free float lebih dari Rp 1 triliun.

    Selain itu, emiten harus mendapatkan opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir berturut-turut. Pemenuhan ketentuan saham free float, nilai kapitalisasi pasar free float, dan opini ini diberikan masa tenggang hingga 21 Desember 2023.

    "BEI aktif mengingatkan perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan ini," ujar Kautsar.

    Kausar menjelaskan, mulai Mei 2025, untuk memastikan aspek fundamental emiten di Papan Utama, emiten tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut atau harus mencatatkan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) atas pendapatan usaha minimal 20 persen selama tiga tahun terakhir

    "Pada Mei 2024, BEI telah menilai pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang efektif berlaku pada 31 Mei 2024. Evaluasi berikutnya akan dilakukan pada November 2024," katanya.

    "Dengan mekanisme pemindahan papan pencatatan ini, diharapkan emiten dapat semakin memacu kinerjanya, sehingga menjadi pilihan utama bagi investor," tandas Kautsar.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi