KABARBURSA.COM - Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan naik dalam waktu dekat berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengumuman resmi mengenai hal ini telah diposting di akun Instagram @official.jmtransjawa pada Senin 19 Februari 2024.
Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pasti mulai berlakunya kenaikan tarif, pengumuman tersebut merupakan langkah awal dalam proses sosialisasi sebelum penyesuaian tarif tersebut diberlakukan.
"Stay tuned di akun @official.jmtransjawa untuk informasi berikutnya mengenai penyesuaian tarifnya ya. Share juga ke keluarga dan teman kamu informasi ini untuk tahu," jelasnya.
[embed]https://www.instagram.com/p/C3calpzr3ir/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==[/embed]
Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum pernah mengalami kenaikan sejak tiga tahun terakhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang telah mengalami perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali karena adanya pengaruh inflasi.