KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dikutip, Kamis, 14 Maret 2024.
Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan anggarannya bersumber dari APBN yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara untuk calon PNS (CPNS) yang bersumber dari anggaran APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, ditambah penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Pada Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2024.
“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ayat 2 Pasal 11.
Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi ayat 2 Pasal 12.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memastikan pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.
“Bapak Presiden menetapkan pemberian THR 100 persen,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. (*/adi)