Logo
>

Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang bertujuan untuk mengatur pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

    Berikut adalah ringkasan dari ketiga SEOJK tersebut:

    1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024: Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024)

    SEOJK 1/2024 mengatur tentang prosedur dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara fintech lending. Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 Juli 2024.

    2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024)

    SEOJK 2/2024 mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera. Aturan ini akan diberlakukan sepenuhnya pada tanggal 1 Mei 2024.

    3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024)

    SEOJK 3/2024, yang akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 April 2024, mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, khususnya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

    Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, tujuan dari ketiga SEOJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech lending, BP Tapera, dan PPSP dapat mengembangkan usaha mereka secara transparan dan berkelanjutan, sambil melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan dari ketiga lembaga keuangan tersebut.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi