KABARBURSA.COM – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 April 2026. Rapat ini menjadi forum penetapan agenda strategis perusahaan yang diajukan pemegang saham.
Direksi Telkom Indonesia menyampaikan pelaksanaan RUPSLB dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 pada Jumat, 24 April 2026 pukul 14.00 WIB melalui situs eASY.KSEI,” demikian pernyataan resmi manajemen, dikutip Jumat, 20 Maret 2026.
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui platform Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Perseroan menghimbau pemegang saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa melalui e-proxy yang tersedia hingga satu hari sebelum pelaksanaan.
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah pihak yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 1 April 2026 pukul 16.15 WIB. Ketentuan ini mengacu pada regulasi pasar modal terkait pelaksanaan RUPS.
Perseroan juga menetapkan bahwa pemanggilan resmi RUPSLB akan dilakukan pada 2 April 2026. Informasi tersebut akan disampaikan melalui situs eASY.KSEI, situs Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta situs resmi perusahaan.
Dalam pelaksanaan RUPSLB, pemegang saham memiliki hak untuk mengusulkan agenda rapat. Usulan dapat diajukan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna atau pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per dua puluh dari total saham dengan hak suara.
Pengajuan agenda harus dilakukan secara tertulis kepada direksi paling lambat 26 Maret 2026. Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan, antara lain dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perusahaan, serta merupakan agenda yang memerlukan keputusan RUPSLB.
Perseroan juga mensyaratkan agar setiap usulan dilengkapi alasan dan bahan pendukung, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
Pelaksanaan RUPSLB ini mengacu pada POJK 15/2020 dan POJK 14/2025 yang mengatur penyelenggaraan rapat umum pemegang saham, termasuk pelaksanaan secara elektronik.
RUPSLB menjadi forum bagi pemegang saham untuk menetapkan keputusan penting di luar agenda tahunan. Agenda yang akan dibahas akan ditentukan berdasarkan usulan yang memenuhi ketentuan dan diumumkan pada saat pemanggilan resmi RUPSLB.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.