KABARBURSA.COM - Sejumlah organisasi pers menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senin 27 mei 2024, menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyatakan bahwa rencana revisi UU Penyiaran oleh DPR harus ditolak tanpa kompromi.
Bayu mencurigai bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 ini adalah bagian dari skenario besar untuk melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.
“Ini skenario besar, kenapa kita harus tolak revisi UU Penyiaran karena ini bagian dari pelemahan masyarakat sipil, pelemahan demokrasi,” tegas Bayu saat berorasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Bayu juga mengaitkan revisi UU Penyiaran dengan isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang kini menjadi polemik. Jika UKT dinaikkan, banyak calon mahasiswa tidak bisa melanjutkan pendidikan ke universitas. Akibatnya, hanya mahasiswa dari keluarga mampu yang bisa kuliah.
“Karena biayanya tinggi, maka yang masuk kampus adalah mahasiswa golongan tertentu yang mungkin tidak kritis pada pemerintahan sekarang,” jelas Bayu.
Oleh karena itu, Bayu menekankan bahwa penolakan revisi UU Penyiaran harus disuarakan bukan hanya oleh komunitas pers, tetapi juga oleh mahasiswa.
Beberapa pasal dalam revisi UU tersebut dinilai dapat mengurangi daya kritis mahasiswa dan masyarakat.
Tidak hanya revisi UU Penyiaran, upaya pelemahan demokrasi juga terlihat dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses pembahasan revisi UU tersebut dilakukan secara tertutup pada pertengahan Mei 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pilar-pilar demokrasi terus terkikis.
“Legislatif sudah dipereteli, yudikatif dipereteli, dan sekarang pers akan dipereteli. Ini skenario besar teman-teman,” ujar Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah organisasi pers lain, serta lembaga pers mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Unjuk rasa ini menuntut DPR menghentikan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam aksi ini, gabungan beberapa lembaga pers juga menuntut DPR melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan.
Terutama yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain AJI Jakarta dan PWI, beberapa organisasi pers yang ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan LBH Pers Jakarta.
Sementara itu, lembaga pers mahasiswa yang turun ke jalan yaitu LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI-UPN Veteran, Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, dan LPM Unsika.