Logo
>

Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Untuk Kelompok Ini

Ditulis oleh KabarBursa.com
Vaksin Covid-19 Gratis Hanya  Untuk Kelompok Ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu, menyampaikan bahwa ada dua kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program imunisasi Covid-19 dan berhak mendapatkan vaksinasi secara gratis.

    Dalam beberapa bulan terakhir, wabah virus Covid-19 kembali merebak di Tanah Air dan regional Asia Tenggara. Sebagai upaya perlindungan, fokus kini semakin diarahkan pada vaksinasi Covid-19, terutama untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.

    Berdasarkan informasi dari Indonesia.go.id, hal ini diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Dengan demikian, imunisasi Covid-19 menjadi bagian dari program imunisasi rutin yang efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

    Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, ada dua kelompok yang menjadi sasaran program imunisasi Covid-19 dan mendapatkan vaksinasi Covid-19 gratis. Pertama, kelompok yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Kedua, kelompok yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

    Dirjen Maxi menjelaskan bahwa kelompok pertama dan kedua ditujukan khusus bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised, yaitu orang yang mengalami gangguan sistem imun sedang hingga berat.

    Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi pilihan mandiri. Vaksin dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. Vaksin yang digunakan harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen, ujar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dr. Rizka Andalucia Apt.

    Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19, baik dalam program imunisasi maupun imunisasi pilihan, diwajibkan dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yakni SatuSehat.

    Pihak Kemenkes RI mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dan segera melengkapi dengan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos vaksinasi terdekat.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi