KABARBURSA.COM – Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) completely built-up (CBU) mulai 1 Juli 2026.
CarNewsChina melaporkan, kebijakan baru tersebut dinilai menjadi langkah proteksi industri otomotif domestik yang secara langsung mempersempit ruang gerak produsen mobil listrik asal China yang selama ini mendominasi pasar EV Negeri Jiran.
Melalui regulasi yang diterbitkan Kementerian Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia (MITI), setiap mobil listrik CBU yang diimpor wajib memenuhi dua persyaratan.
Prasyarat tersebut meliputi nilai Cost, Insurance and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit atau sekitar USD49.160, serta dibekali motor listrik dengan tenaga sekurang-kurangnya 180 kWatau sekitar 241 hp.
Ketentuan tersebut membuat banyak model kendaraan listrik yang selama ini menjadi andalan merek China tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor ke Malaysia.
Berdasarkan data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), merek-merek otomotif China—di luar Proton yang dimiliki Geely—menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru (NEV) Malaysia sepanjang 2025.
Namun, aturan baru tersebut berpotensi mengubah peta persaingan. Seluruh lini produk BYD yang saat ini dipasarkan di Malaysia dibanderol di bawah 200.000 ringgit. Sementara beberapa model seperti BYD Dolphin dan BYD Atto 3 varian dasar juga belum memenuhi ketentuan tenaga motor minimum 180 kW.
Selain BYD, sejumlah model lain seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga tidak lagi memenuhi syarat untuk masuk melalui jalur impor CBU berdasarkan regulasi terbaru tersebut.
Apakah Produksi Lokal juga Diperketat?
Malaysia juga memperketat syarat bagi produsen yang ingin membangun fasilitas produksi kendaraan listrik secara lokal.
Untuk proyek manufaktur baru yang disetujui setelah 1 September 2025, pemerintah menetapkan tiga persyaratan utama, yakni harga kendaraan minimal 100.000 ringgit. Produsen juga wajib mengekspor 80 persen dari total produksi, serta keharusan menyelesaikan proses pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir di Malaysia.
Persyaratan ekspor tersebut dinilai menjadi tantangan bagi produsen asal China yang sebelumnya mempertimbangkan pembangunan fasilitas produksi lokal sebagai cara menghindari pembatasan impor.
Salah satu proyek yang menghadapi tantangan ialah rencana pembangunan pabrik Completely Knocked Down (CKD) milik BYD di Tanjung Malim, Perak, dengan luas sekitar 600.000 meter persegi.
Sejumlah analis yang dikutip Caixin menilai kewajiban mengekspor 80 persen produksi sulit dipenuhi BYD karena perusahaan telah memiliki kapasitas produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China.
Meski demikian, beberapa produsen memilih jalur berbeda dengan memanfaatkan fasilitas manufaktur yang sudah ada.
Pada Juni 2026, Leapmotor memulai produksi lokal model C10 di pabrik Gurun, Kedah, menggunakan fasilitas milik Stellantis. Sementara itu, Xpeng mengumumkan dimulainya produksi model G6 versi setir kanan melalui kerja sama dengan produsen lokal EPMB.
Karena menggunakan fasilitas manufaktur yang telah beroperasi sebelumnya, kedua proyek tersebut tidak terkena kewajiban ekspor minimum 80 persen sebagaimana berlaku bagi investasi baru.
Pemerintah Malaysia menyatakan kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong investasi manufaktur bernilai tambah tinggi, mempercepat transfer teknologi, sekaligus memperkuat rantai pasok otomotif domestik dengan meniru model industri yang selama ini dibangun oleh Proton dan Perodua.(*)