Logo
>

Fiskal Otomotif 2025 Dinilai Gagal Dorong Penjualan Mobil

Pemerintah pusat beri insentif kendaraan listrik, tapi pajak daerah dan kenaikan PPN justru menciptakan ketidakpastian, tekan pasar otomotif nasional.

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Fiskal Otomotif 2025 Dinilai Gagal Dorong Penjualan Mobil
Ilustrasi kebijakan fiskal otomotif 2025. Foto: Freepik.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kebijakan fiskal otomotif sepanjang 2025 dinilai belum mampu memberikan kepastian yang dibutuhkan pasar untuk mendorong pemulihan penjualan kendaraan bermotor.

    Di tengah perpanjangan insentif kendaraan listrik oleh pemerintah pusat, muncul variabel baru dari sisi pajak daerah dan perubahan tarif PPN yang ikut membentuk persepsi ketidakpastian di kalangan konsumen dan pelaku usaha.

    Sepanjang 2024 hingga 2025, pemerintah pusat melanjutkan berbagai insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

    Melalui PMK 8 Tahun 2024, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk KBLBB roda empat tertentu dengan TKDN minimal 40 persen sebesar 10 persen, serta untuk bus listrik tertentu dengan TKDN 20 persen sebesar 5 persen, yang berlaku sepanjang Januari–Desember 2024.

    Kebijakan ini dilanjutkan pada 2025 melalui PMK 12 Tahun 2025 dan PMK 135 Tahun 2024, yang mengatur perpanjangan PPN DTP dan PPnBM DTP 100 persen atas impor dan/atau penyerahan KBLBB roda empat tertentu selama tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi Kementerian Keuangan dan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Namun, pada saat yang sama, 2025 juga menjadi tahun awal implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di daerah.

    Hal itu diatur dalam kerangka UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), dengan ketentuan teknis mengacu pada PP 35 Tahun 2023.

    Berdasarkan penjelasan resmi DJP, opsen mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025, dengan desain tarif yang dihitung sebagai persentase tertentu dari pokok PKB dan BBNKB.

    Sejumlah pemerintah daerah, seperti Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, menyatakan melakukan penyesuaian kebijakan agar penerapan opsen tidak menambah beban pajak, sebagaimana disampaikan dalam rilis dan penjelasan resmi pemerintah daerah masing-masing.

    Di sisi lain, DJP juga menegaskan bahwa tarif PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dengan penjelasan teknis perhitungan dan cakupan barang dan jasa, termasuk di sektor otomotif.

    Kombinasi antara perpanjangan insentif pusat, perubahan pajak konsumsi, dan penyesuaian pajak daerah tersebut membentuk lanskap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya sinkron.

    Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai kondisi tersebut membuat kebijakan fiskal 2025 belum efektif mendorong pemulihan penjualan kendaraan.

    “Pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan fiskal 2025 yang gagal mendorong sales mobil hingga di bawah 800.000 unit dengan fokus pada reformasi struktural seperti harmonisasi pajak daerah max 10 persen untuk mengurangi beban kepemilikan hingga 15 persen, perpanjangan insentif PPnBM hingga 3 persen bagi LCGC guna menjaga keterjangkauan bagi middle class kita yg menyusut 16,6 persen sejak 2019,” kata Yannes, kepada KabarBursa.com, Jumat, 9 Januari 2026.

    Menurut Yannes, persoalan utama bukan semata pada ada atau tidaknya insentif, melainkan pada ketidakpastian arah kebijakan yang berkepanjangan.

    Ia berharap pemerintah dapat menghentikan ketidakpastian regulasi yang memicu perilaku wait-and-see berkepanjangan. Menurutnya, hal itu dapat direalisasi melalui penetapan peta jalan itensif fiskal yang transparan dan bertenor jangka panjang sejak awal tahun sambil mengimplementasikan kebijakan makroekonomi kontra-siklikal.

    Dari sisi kinerja pasar, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan bahwa sepanjang Januari–November 2025, penjualan wholesales mobil nasional mencapai 710.084 unit, turun 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 785.917 unit.

    Pada 2024, total wholesales tercatat 865.723 unit, menurut data resmi GAIKINDO. Menjelang 2025, asosiasi industri tersebut juga menyebut adanya tantangan kebijakan, termasuk kenaikan PPN dan penerapan opsen pajak daerah, dalam memengaruhi prospek penjualan.

    Yannes menilai, tanpa kepastian kebijakan yang diumumkan sejak awal dan dieksekusi secara konsisten, pasar akan terus berada dalam fase menahan diri.

    “Jadi saat ekonomi sedang lesu atau jalan di tempat, pemerintah harusnya secara sengaja menginjak gas dengan memberi bantuan atau menurunkan bunga kredit, agar orang berani belanja lagi. Tapi, sebaliknya akan menginjak rem jika ekonomi terlalu panas atau harga-harga naik gila-gilaan, tujuannya semata-mata agar laju ekonomi kita tetap stabil, aman, dan tidak mogok di tengah jalan,” tuturnya.

    Ia menegaskan, kejelasan dan kesinambungan kebijakan fiskal menjadi kunci agar insentif tidak berhenti sebagai stimulus jangka pendek, tetapi mampu memulihkan kepercayaan pasar dan mendorong pemulihan industri otomotif secara berkelanjutan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Citra Dara Vresti Trisna

    Citra Dara Vresti Trisna adalah Asisten Redaktur KabarBursa.com yang memiliki spesialisasi dalam analisis saham dan dinamika pasar modal. Dengan ketelitian analitis dan pemahaman mendalam terhadap tren keuangan, ia berperan penting dalam memastikan setiap publikasi redaksi memiliki akurasi data, konteks riset, dan relevansi tinggi bagi investor serta pembaca profesional. Gaya kerjanya terukur, berstandar tinggi, dan berorientasi pada kualitas jurnalistik berbasis fakta.