Logo
>

Pemerintah Wajibkan Asuransi TPL! Cek Aturan dan Risikonya

Ditulis oleh Citra Dara Vresti Trisna
Pemerintah Wajibkan Asuransi TPL! Cek Aturan dan Risikonya
Ilustrasi penggunaan asuransi untuk mengangani kecelakaan mobil. (Foto: doc Roojai)

KABARBURSA.COM – Tingginya angka kecelakaan yang terjadi dari tahun ke tahun mendorong pemerintah mewacanakan mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kecelakaan pada tahun 2020 terus meningkat secara signifikan hingga tahun 2023. Pada tahun 2020, jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 100.028 kasus.

Kemudian pada tahun 2021, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 103.645 kasus. Jumlah kecelakaan kembali meningkat pada tahun 2022 dan 2023 dengan jumlah kecelakaan masing-masing sebesar 139.258 dan 150.491. Baru pada tahun 2024, jumlah kecelakaan menurun 3,2 persen menjadi sebesar 145.599 kasus.

Sementara menurut data dari Korlantas Polri pada angka kecelakaan lalu lintas mencapai 1,15 juta kasus kekerasan pada 2024. Sedangkan kerugian finansial yang ditimbulkan mencapai Rp2,24 triliun dalam 4 hari mudik lebaran 2025.

Menanggapi upaya pemerintah mewajibkan penggunaan asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor, Claim Manager Motor Vehicle Roojai Bruce Y Kelana menyatakan dukungannya terhadap pemerintah yang telah mewajibkan asuransi. Menurutnya, asuransi penting dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor guna mengurangi biaya perbaikan.

“Biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa sangat mahal. Dari pengalaman saya menangani klaim TPL, kerusakan sekecil apa pun seperti bumper belakang, bagasi, atau lampu minimal Rp15 juta,” kata Bruce dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 15 Mei 2025.

Sementara untuk tabrakan beruntun, lanjut dia, bisa mencapai Rp50 jutaan biayanya. “Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif. Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah. Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL,” ujar Bruce.

Pihaknya menilai, upaya mewajibkan asuransi TPL bukan hanya terkait dengan kepatuhan terhadap hukum tapi juga upaya menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Asuransi juga disebut sebagai upaya untuk membangun kesadaran perlindungan adalah bagian dari gaya hidup yang bertanggung jawab dan siap menghadapi risiko.

Roojai juga melihat langkah ini sebagai peluang memperluas penetrasi asuransi di Indonesia. Asuransi juga disebut sebagai upaya menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

Apa itu Asuransi TPL?

Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, atau yang lebih dikenal sebagai Third Party Liability (TPL), dirancang untuk melindungi pemilik kendaraan dari konsekuensi hukum apabila terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Perlindungan ini mencakup beberapa hal penting, seperti: biaya pengobatan korban, kompensasi atas kerusakan kendaraan atau properti milik pihak ketiga, hingga biaya pengacara bila terjadi gugatan hukum.

Kondisi tersebut mempertegas satu hal: risiko di jalan raya tidak hanya berkaitan dengan keselamatan diri sendiri, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap pihak lain. Dalam konteks inilah, asuransi TPL memainkan peran vital untuk memberikan perlindungan hukum dan finansial kepada pemilik kendaraan bila suatu hari menjadi pihak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Tanpa jaminan dari asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri berbagai biaya yang bisa membengkak hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Beban tersebut antara lain meliputi:

  • Biaya perbaikan kendaraan milik pihak ketiga
  • Biaya medis dan pemulihan korban kecelakaan
  • Penggantian atas kerusakan properti seperti rumah atau fasilitas umum
  • Potensi gugatan perdata yang memerlukan pendampingan hukum dan waktu penyelesaian yang panjang

Dengan memiliki asuransi TPL, pengemudi mendapatkan jaminan perlindungan dari risiko finansial yang mungkin timbul ketika kecelakaan terjadi.

Tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan tanggung jawab sosial sebagai pemilik kendaraan bermotor. Semakin tinggi angka kecelakaan, semakin mendesak pula pentingnya perlindungan ini.

Menjadikan Asuransi Sebagai Gaya Hidup

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melihat perlindungan sebagai bagian dari gaya hidup—bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai langkah sadar untuk melindungi sesama dan diri sendiri dari dampak keuangan yang bisa timbul sewaktu-waktu.

Dalam konteks ini, Roojai, penyedia asuransi digital di Indonesia, memandang kebijakan tersebut sebagai peluang strategis. Perusahaan melihat kewajiban TPL sebagai jalan untuk memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk perlindungan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi yang lebih kuat. Penetrasi yang meningkat terhadap layanan asuransi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri secara menyeluruh.

Memiliki asuransi TPL kini tak lagi bisa dianggap sekadar opsi tambahan. Ini adalah langkah nyata menuju ketahanan finansial, terutama dalam menghadapi situasi tak terduga di jalan raya.

Di tengah naiknya kesadaran publik soal keamanan dan tanggung jawab sosial, proteksi seperti TPL mulai mendapat tempat sebagai bagian dari rutinitas hidup modern—sejajar dengan perlindungan kesehatan dan finansial lainnya.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif, proteksi kini bukan hanya hak istimewa segelintir orang. Ia menjadi komitmen kolektif untuk hidup lebih siap, lebih tangguh, dan saling melindungi.

Meski bakal diterapkan sebagai gaya hidup, pemerintah juga memberlakukan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki asuransi. Ketika tidak memiliki asuransi TPL, dapat dikenakan gugatan perdata. Di sini, pemilik kendaraan dapat digugat oleh korban kecelakaan untuk biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lainnya.

Tidak memiliki asuransi TPL juga bisa mendapat tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 310 dan 311.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Citra Dara Vresti Trisna

Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.