Logo
>

Alternatif Pembiayaan UMKM, BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf

Ditulis oleh KabarBursa.com
Alternatif Pembiayaan UMKM, BRIN Kaji Potensi Dana Wakaf

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sedang mengkaji potensi pemanfaatan dana wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

    Kepala Organisasi Riset dan Tata Kelola Pemerintahan BRIN, Agus Eko Nugroho, menyatakan bahwa sektor UMKM saat ini masih menghadapi kendala dalam pembiayaan, sehingga membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan.

    Agus mengatakan bahwa filantropi Islamic Finance atau wakaf dapat memberikan alternatif pembiayaan yang signifikan. Potensi besar dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi untuk mendukung pembiayaan UMKM. "Filantropi Islamic Finance atau wakaf mampu memberikan alternatif pembiayaan... Potensi yang besar sekali dari wakaf, termasuk zakat, infak, dan sedekah, sebagai alternatif pembiayaan UMKM mampu diakselerasi dalam upaya mendukung pembiayaan UMKM," kata Agus dalam diskusi bertajuk "Alternatif Pembiayaan UMKM Berbasis Ekonomi Kerakyatan" yang di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

    Agus menyebut bahwa riset tentang alternatif pembiayaan dana wakaf untuk UMKM masih terbatas, dan BRIN mendorong para peneliti untuk memperkuat analisis kebijakan dalam pengembangan UMKM yang berkaitan dengan aspek pembiayaan.

    Berdasarkan data Peta Jalan Wakaf Nasional Tahun 2024-2029, jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 440.512 titik lokasi, dengan 57 ribu hektare yang telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagian besar tanah wakaf digunakan untuk ibadah, seperti masjid, mushola, dan makam. Namun, ada juga sebagian yang digunakan untuk pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif, seperti sekolah, pesantren, dan kegiatan sosial-ekonomi.

    Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Lisa Listiana, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi dana wakaf mencapai Rp180 triliun per tahun, namun akumulasinya baru mencapai Rp2,33 triliun per tahun. Lisa menyatakan bahwa wakaf masuk ke dalam kategori keuangan sosial Islam, dan ruang untuk mengumpulkan dana wakaf masih sangat besar di Indonesia. Ketika dana wakaf ini berhasil dimobilisasi, maka akan menjadi sumber pembiayaan yang signifikan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi