KABARBURSA.COM – Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMHMETD) II yang disiapkan PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) tidak bisa dianggap remeh. Rencana right issue jumbo ini dianggap memiliki risiko tinggi bagi pemegang saham yang tidak ikut mengeksekusi haknya.
Dari keterbukaan informasi yang disampaikan pada Selasa, 20 Januari 2026, BUVA rencananya akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50 miliar saham baru, setara maksimum 203,11 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal keterbukaan informasi.
Seluruh saham baru itu akan diterbitkan pada portepel, dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Skala penerbitan ini langsung memberi gambaran bahwa rights issue BUVA bukan sekadar aksi pendanaan rutin. Jika seluruhnya terealisasi, struktur permodalan akan berubah drastis karena tambahan saham yang diterbitkan melampaui dua kali lipat jumlah saham beredar saat ini.
Bagi pasar, aksi seperti ini biasanya mengisyaratkan dua hal sekaligus, yaitu sumber dana baru ini dapat memperkuat modal kerja atau menata utang, namun juga sumber tekanan teknis terhadap harga, karena suplai saham akan membesar.
Konsekuensi Bagi Pemegang Saham
Keterbukaan informasi juga menegaskan konsekuensi paling keras bagi pemegang saham publik yang memilih tidak berpartisipasi. Perseroan menyebut ada potensi dilusi maksimum sebesar 67,01 persen. Artinya, jika pemegang saham tidak menebus HMETD, porsi kepemilikannya secara relatif dapat terkikis hingga sekitar dua pertiga.
Dalam praktik pasar, angka dilusi setinggi ini membuat sentimen investor biasanya terbelah. Sebagian melihatnya sebagai kesempatan mempertahankan porsi dan mungkin menambah posisi jika harga rights dan rasio menarik. Sementara, yang lain akan bersikap menunggu sampai ada kepastian harga pelaksanaan, penjamin emisi, dan komitmen pembeli siaga.
Dari sisi tujuan, perusahaan menyampaikan PMHMETD II dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan agar memberikan tambahan dana demi mendukung kinerja. Namun, pada bagian penggunaan dana, narasinya masih bersifat luas.
Seluruh dana hasil PMHMETD II, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan untuk pengembangan usaha dan atau pembayaran kewajiban Perseroan dan atau anak usaha. Formulasi seperti ini memberi fleksibilitas besar bagi manajemen, tetapi di sisi lain membuat pasar cenderung menunggu prospektus untuk membaca detailnya.
Seberapa besar porsi untuk ekspansi, seberapa besar untuk utang, utang mana yang ditargetkan, dan apakah ada transaksi material atau afiliasi yang akan menyertai penggunaan dana.
Perseroan juga membuka ruang bahwa apabila dana digunakan untuk transaksi yang tergolong transaksi material, afiliasi, atau mengandung benturan kepentingan, maka akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kalimat ini penting, karena menandakan bahwa struktur pendanaan dan arah penggunaan dana bisa saja melibatkan aksi korporasi lanjutan, tetapi detailnya belum diumumkan pada tahap keterbukaan informasi ini.
Publik diberi penanda bahwa informasi final akan dituangkan di prospektus, yang akan dibagikan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya.
Mekanisme Pelaksanaan Right Issue
Dari sisi timeline, mekanisme pelaksanaan juga dikunci oleh aturan pasar modal. Perseroan akan melaksanakan PMHMETD II setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, dengan jarak dari persetujuan RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran dibatasi maksimum 12 bulan, merujuk ketentuan POJK 32/2015.
Ini memberi ruang waktu yang cukup panjang, yang berarti jadwal pelaksanaan rights issue dapat berjalan cepat atau justru melambat tergantung kesiapan dokumen, kondisi pasar, dan kebutuhan pendanaan.
RUPSLB sendiri dijadwalkan pada 26 Februari 2026. Rangkaian tanggal kunci sudah dipasang sejak awal, dimulai dari pemberitahuan mata acara ke OJK pada 24 Desember 2025, pengumuman rencana RUPSLB pada 20 Januari 2026 bersamaan dengan pengumuman keterbukaan informasi rencana PMHMETD II.
Recording date pemegang saham yang berhak memberikan suara pada 3 Februari 2026, pemanggilan RUPSLB pada 4 Februari 2026, hingga pengumuman ringkasan risalah pada 28 Februari 2026.
Aturan kuorum dan pengambilan keputusan juga dicantumkan rinci. RUPSLB dapat berlangsung apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara, dan keputusan sah apabila disetujui lebih dari dua pertiga dari suara yang hadir.
Jika tidak tercapai, perusahaan masih membuka opsi RUPSLB kedua dengan ambang kehadiran minimal tiga perlima dan syarat persetujuan dua pertiga dari suara yang dikeluarkan. Bahkan, jika masih gagal, RUPSLB ketiga dapat dilakukan dengan kuorum yang ditetapkan OJK.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.