Logo
>

NICE Kena Denda Rp185 Miliar, Harga Saham Langsung Ditekan Pasar

Sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan memicu tekanan jual, harga NICE turun hampir 5 persen di sesi pertama dengan orderbook masih berat di sisi atas.

Ditulis oleh Yunila Wati
NICE Kena Denda Rp185 Miliar, Harga Saham Langsung Ditekan Pasar
NICE mengumumkan mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan, harga saham langsung tertekan. (Foto: dok Adhi Kartiko Pratama)

KABARBURSA.COM – Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) langsung berada di bawah tekanan setelah munculnya kabar sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan, dengan pergerakan harga yang mencerminkan respons pasar terhadap sentimen tersebut.

Pada perdagangan Jumat, 27 Maret 2026, sesi pertama, NICE melemah 4,83 persen ke level 276 dari posisi sebelumnya di 290. Sejak awal sesi, tekanan sudah terlihat dengan harga dibuka di 280 dan sempat menyentuh level tertinggi 280 sebelum bergerak turun hingga menyentuh 262 sebagai titik terendah harian. 

Rata-rata harga transaksi tercatat di kisaran 269. Aktivitas ini memperlihatkan bahwa tekanan jual terjadi secara konsisten di sepanjang sesi.

Dari sisi aktivitas, nilai transaksi tercatat sekitar Rp797,1 juta dengan volume 29,68 ribu lot. Frekuensi transaksi mencapai 271 kali, yang artinya aktivitas pasar masih berjalan aktif di tengah penurunan harga. 

Namun, jika ditarik lebih dalam ke struktur orderbook, tekanan jual terlihat lebih dominan dibandingkan sisi permintaan. Total antrean jual atau offer mencapai 8.382 lot dengan frekuensi 81, sementara antrean beli atau bid jauh lebih tebal di 54.320 lot dengan frekuensi 271. 

Meski secara nominal bid terlihat lebih besar, distribusi lot di sisi offer terkonsentrasi pada level harga di atas pasar, seperti di 278, 280, hingga 290. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan jual masih mengganjal ruang kenaikan harga dalam jangka pendek.

Lapisan bid juga terlihat menumpuk di area bawah, terutama pada level 270, 268, hingga 266. Pola ini mencerminkan adanya upaya penahanan harga di bawah, namun belum cukup kuat untuk mengangkat harga kembali ke atas level pembukaan. 

Dengan kata lain, terjadi tarik-menarik antara minat beli di bawah dan tekanan jual di atas yang masih dominan.

Sentimen utama yang membayangi pergerakan ini berasal dari pengenaan sanksi administratif sebesar Rp185,93 miliar oleh Kementerian Kehutanan. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 211 Tahun 2026 terkait kegiatan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Saksi tersebut mewajibkan NICE melakukan pembayaran yang harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkannya surat pelunasan.

Secara nominal, nilai denda tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan ukuran transaksi harian saham NICE yang masih relatif terbatas. Hal ini membuat respons pasar cenderung langsung tercermin pada pergerakan harga, meskipun manajemen menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

Pernyataan tersebut menjadi kontras dengan dinamika pasar yang terlihat pada sesi perdagangan. Tekanan jual yang muncul sejak awal hingga akhir sesi memperlihatkan bahwa pelaku pasar tetap merespons informasi ini sebagai faktor yang perlu diperhitungkan dalam jangka pendek.

Dengan demikian, pergerakan NICE saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor teknikal, tetapi juga oleh sentimen eksternal yang langsung masuk ke dalam harga. 

Struktur orderbook yang masih menunjukkan dominasi tekanan di sisi atas, serta pergerakan harga yang tertahan di bawah level pembukaan, menggambarkan bahwa saham ini masih berada dalam fase penyesuaian setelah munculnya informasi sanksi administratif tersebut.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79