KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.
Pihaknya merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, menyatakan bahwa POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). Dalam pernyataan pers OJK 6 Maret 2024.
POJK tersebut lebih fokus pada kegiatan perbankan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, mencakup aspek-usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.
POJK ini mengatur aspek mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam kegiatan operasional BUS dan UUS.
Beberapa aspek yang diatur meliputi penguatan wewenang, struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah, termasuk kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan komitmen OJK untuk meningkatkan integritas sistem keuangan, termasuk peningkatan tata kelola di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Dia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk pemangku kepentingan (PSP), direksi, dan komisaris di sektor keuangan, untuk memberikan tonjolan terhadap pentingnya tata kelola ini.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, menyoroti upaya OJK dalam mengakselerasi perkembangan perbankan syariah untuk menjaga pertumbuhan yang tinggi, sehat, dan berkelanjutan. Keselamatan dan keberlanjutan perbankan syariah, menurutnya, sangat bergantung pada peningkatan tata kelola.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Melalui penerapan tata kelola syariah yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia semakin meningkat, memperkuat serta mengembangkan keberadaan industri perbankan syariah di negeri ini.
Penerbitan POJK ini juga sebagai langkah lanjutan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penguatan posisi DPS semakin menegaskan peran dan fungsi krusial DPS dalam mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.