KABARBURSA.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026. YKLI menilai kebijakan ini berpotensi mengancam hak ribuan calon jamaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kebijakan tersebut disebut mengurangi jatah haji untuk sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi yang mengalami penurunan drastis dari 1.535 orang pada 2025 menjadi hanya 124 orang pada 2026.
Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan, kebijakan ini dapat mengubur harapan banyak calon jamaah yang telah menunggu lebih dari satu dekade untuk menunaikan ibadah haji.
“Kami menilai kebijakan redistribusi kuota haji tahun 2026 sangat merugikan konsumen layanan publik keagamaan. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas atas setiap perubahan yang berdampak pada hak keberangkatan jamaah,” ujar Niti dalam keterangan pers yang diterima KabarBursa.com, dikutip Jumat, 14 November 2025.
YLKI menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi berdasarkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Niti juga meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk menjelaskan secara terbuka formula pembagian kuota antarprovinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter yang digunakan, seperti jumlah penduduk muslim dan masa tunggu calon jamaah.
“Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui dasar kebijakan yang dibuat. Negara berkewajiban memberikan keadilan dan memastikan tidak ada daerah yang dirugikan,” tambah Niti.
YLKI juga menyoroti pentingnya pembelajaran dari pengalaman masa lalu, di mana ratusan ribu calon jamaah umrah gagal berangkat akibat permasalahan biro travel.
Kerugian yang dialami konsumen, ujar Niti, tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis karena harapan untuk beribadah ke Tanah Suci terpaksa tertunda.
“Kasus gagalnya keberangkatan jamaah umrah dan haji furoda pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.
YLKI juga merekomendasikan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah yang berpotensi terdampak serta menyiapkan skema pengaduan dan kompensasi yang adil.
Selain itu, YLKI meminta Kementerian Haji dan Umrah membentuk Divisi Perlindungan Konsumen dan membuka hotline pengaduan khusus bagi jamaah haji dan umrah.
“Keberadaan mekanisme perlindungan konsumen ini sangat penting agar setiap keluhan masyarakat dapat ditangani dengan cepat, serta memastikan keberangkatan jamaah berlangsung aman, tepat waktu, dan tanpa hambatan,” kata Niti.(*)